Langkat, TRIBRATA TV
Seorang warga Kota Pematang Siantar, Muhammad Iqbal Maulana (26), ditemukan tewas tenggelam di aliran Sungai Batang Serangan, tepatnya di kawasan Wisata Tangkahan, Dusun Kwala Buluh, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sabtu (4/10/2025).
Kapolsek Padang Tualang, AKP Masagus ZD, mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat sekitar pukul 16.30 WIB terkait penemuan mayat laki-laki yang diduga tenggelam di lokasi wisata tersebut.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung menuju ke lokasi. Saat petugas tiba di tempat kejadian, korban sudah dievakuasi warga ke tepi sungai dalam keadaan meninggal dunia,” ujar AKP Masagus.
Berdasarkan keterangan para saksi, diketahui korban datang ke lokasi wisata bersama 13 orang rekannya dalam kegiatan gathering dari Kantor BSI (Bank Syariah Indonesia) Kota Pematang Siantar. Mereka tiba di kawasan wisata sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung mandi di aliran sungai, didampingi dua orang pemandu wisata.
Sekitar pukul 16.00 WIB, korban terlihat naik ke atas batu di pinggir sungai. Namun, tak lama kemudian ia tergelincir dan terbawa arus deras Sungai Batang Serangan. Rekan-rekan korban dan warga setempat segera melakukan pencarian di sepanjang aliran sungai.
Setelah sekitar 30 menit pencarian, tubuh korban ditemukan mengambang dalam posisi telungkup sejauh 50 meter dari lokasi awal korban tergelincir. Warga kemudian mengevakuasi jasad korban ke tepi sungai dan membawanya ke Puskesmas Sei Bamban untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Hasil pemeriksaan luar oleh dr. Endang Toto Kaban menunjukkan bahwa korban sudah tidak bernyawa.
“Keluarga korban yang berada di lokasi menolak dilakukan autopsi, dengan alasan kematian korban merupakan murni musibah. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Kota Pematang Siantar”, katanya.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat tenggelam karena tidak bisa berenang. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








