IMG-20240501-WA0019

Biadab, Pria Ini Setubuhi 2 Anak Kandungnya

IMG-20240409-WA0076

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Hukuman berat harus diberikan pada seorang ayah di Kota Banjarmasin yang tega mencabuli dua orang anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

IMG-20240227-124711

Pelakunya I (44) warga Kelayan A, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Sedangkan kedua korban berinisial D dan H yang tinggal serumah dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Arifin menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal adanya laporan dari warga melalui call center pengaduan 110 yang melaporkan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.

“Dari laporan tersebut, langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Banjarmasin Selatan dan akhirnya ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.

Kemudian setelah Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin meminta keterangan dari korban serta dikumpulkan barang bukti, hingga akhirnya dugaan kuat mengarah kepada terlapor yang tidak lain ayah kedua korban.

Dijelaskan Kompol Thomas jika pelaku kemudian berhasil diamankan petugas kepolisian dirumahnya dikawasan Banjarmasin Selatan yang saat itu tengah peringatan meninggalnya istri pelaku pada Minggu (7/5/2023) malam.

Berdasarkan pengakuan kedua korban, perbuatan bejat ayahnya tersebut sudah berlangsung sejak lama namun korban enggan melaporkannya.

“Untuk D itu disetubuhi sejak 2015, sedangkan korban H itu disetubuhi sejak tahun 2021,” Kata Kompol Thomas.

Adapun modus pelaku I dalam melakukan aksinya kepada kedua anaknya yaitu dengan mengiming-imingi akan dibelikan handphone dan juga sepeda motor.

“Akan tetapi jika korban menolak, maka pelaku marah. Sehingga korban ketakutan, serta melarang kedua anaknya keluar rumah,” jelasnya.

Berdasarkan hasil dari interogasi unit PPA Polresta Banjarmasin, pelaku I mengakui perbuatannya telah menyetubuhi kedua anaknya yang masih dibawah umur tersebut.

Sementara itu, motif pelaku menyetubuhi anaknya sendiri karena tidak ingin menikah kembali. Sehingga pelaku melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri.

“Aksi keji ini sudah sering dilakukan, baik itu di rumah maupun di beberapa hotel yang ada di Kota Banjarmasin,” ungkap Kasat Reskrim.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. (Nanang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *