Sitaro, TRIBRATA TV
Pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, pasangan Chyntia Inggrid Kalangit dan Heronimus Makainas resmi mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Rabu (3/9/2024).
Mereka diusung oleh koalisi Partai Golkar, Gerindra, dan Nasdem. Pendaftaran dilakukan di Kelurahan Ondong, Kecamatan Siau Barat, pada pukul 16:37 WITA, disaksikan oleh para Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai pendukung serta para simpatisan.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro mengawasi ketat pendaftaran ini, sebagaimana dijelaskan oleh Koordinator Devisi Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Jel Abtur Nalang.
“Kami terus mengawasi dengan ketat proses perpanjangan pendaftaran ini untuk menjaga prinsip kompetisi yang sehat dalam Pilkada,” tegasnya.
Pengawasan dilakukan tidak hanya di kantor KPU, tetapi juga di lapangan, terutama di wilayah Kecamatan Siau Timur yang menjadi pusat konsentrasi pendukung kandidat. “Kami sudah menurunkan regu pengawas dari tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga pengawas kampung atau desa (PKD),” tambah Jel.
Dalam pengawasan ini, Bawaslu menitikberatkan pada potensi pelanggaran, termasuk jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau perangkat kampung yang terlibat aktif dalam kegiatan politik. “Kami akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran, apalagi yang melibatkan ASN,” lanjutnya.
Selain pengawasan langsung, Bawaslu juga fokus pada verifikasi kelengkapan berkas administrasi yang diajukan oleh pasangan calon. Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro, Henrolds Tatengkeng, pengawasan intensif ini penting untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Henrolds menambahkan bahwa pengawasan ini juga melibatkan tiga pimpinan Bawaslu Kabupaten, yaitu Jel Naleng, Ritsha Makanoneng, dan dirinya sendiri. “Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan semuanya berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dalam Pilkada ini, Bawaslu memegang peran vital sebagai pengawas, terutama dalam memastikan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan secara tidak adil. “Kita harus menjaga integritas Pilkada agar hasilnya bisa diterima semua pihak,” kata Henrolds.
Kehadiran Bawaslu di setiap tahapan pendaftaran ini juga bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah adanya tekanan dari pihak manapun. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Sitaro bisa berjalan dengan adil dan jujur.
Pendaftaran pasangan Chyntia Inggrid Kalangit dan Heronimus Makainas menandai akhir dari proses perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah di Sitaro, yang diawasi secara cermat oleh Bawaslu untuk memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran aturan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









