Surabaya, TRIBRATA TV
Lomba peragaan Dalmas Sabhara dan wanteror Brimob dan eksebisi bela diri Polri dalam pengamanan (PAM) pilkada serentak di Jawa Timur, di lapangan Mapolda Jatim, dibuka Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Mohammad Fadil Imran, Selasa (11/8/2020).
Menurut Fadil, lomba ini dilaksanakan untuk menghadapi persiapan pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Jawa Timur dengan tema; “Sabhara dan Brimob Promoter Jogo Jawa Timur untuk Indonesia Maju”.
Disamping itu juga untuk meningkatkan kemampuan dan menggelorakan semangat para personil Sabhara dan Brimob dalam memelihara kamtibmas di Jatim.
“Lomba ini dilaksanakan untuk menghadapi pilkada serentak pada bulan Desember Tahun 2020. Serta meningkatkan kemampuan dan menggelorakan semangat personil Sabhara dan Brimob,” sebut Kapolda Jatim.
Polda Jatim dihadapkan dalam pengamanan pilkada serentak di 19 kab/kota dan 23 wilayah polres yang menyelenggarakan pengamanan pilkada serentak.
Lomba tersebut juga memiliki nilai yang strategis dan efektif, karena Polri sebagai institusi yang diberikan amanat oleh undang-undang sebagai alat negara memelihara ketertiban masyarakat.
Lomba tersebut diikuti enam tim yang sudah mengikuti seleksi ketat. Enam tim yang masuk antara lain, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, Sat Sabhara Polresta Sidoarjo, Sat Sabhara Polresta Banyuwangi, Sat Sabhara Polres Gresik, Sat Sabhara Polres Madiun Kota dan Sat Sabhara Polres Blitar Kota.
Selain itu juga akan dipadukan dengan wanteror Brimob yang diikuti 12 regu merupakan perwakilan dari 12 kompi jajaran sat Brimob Polda Jatim.
“Harapannya lomba ini dapat menumbuhkan kebanggaan dan menggelorakan personil Sabhara dan Brimob dan diharapkan peserta lomba junjung tinggi nilai sportifitas, semangat persatuan kompetisi yang sehat, untuk tim penilai saya berpesan untuk melakukan penilaian secara jujur dan obyektif,” tutup Fadil Imran
(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









