Banyuwangi, TRIBRATA TV
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi menggelar Musdes (Musyawarah Desa) perubahan penerima manfaat BLT DD dan penetapan penerima Program Kanggo Riko (Untuk Anda) di Pendopo Balai Desa Sraten,Jumat (5/8/2022).
Musdes adalah tugas dan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa sesuai dengan Permendagri No.114 Tahun 2014.
Perubahan penerima manfaat BLT DD di Desa Sraten ada empat orang dikarenakan meninggal dunia.
Musdes perubahan BLT DD dan penetapan penerima manfaat program Kanggo Riko (Untuk Anda) dihadiri semua anggota BPD, perangkat desa,RT,RW, tokoh masyarakat dan perwakilan perempuan.
Kepala Desa Sraten,Drs.Rahman Mulyadi, mengharapkan perubahan nama-nama penerima BLT DD dan penerima manfaat program Kanggo Riko (Untuk Anda) benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan program Kanggo Riko (Untuk Anda),agar benar – benar terrealisasikan dan tepat sasaran sesuai dengan jumlah anggaran yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama BPD,” ujarnya.
Wakil Ketua BPD Desa Sraten, Irawan Suyanto menekankan agar pelaksanaan penyaluran BLT DD dan program Kanggo Riko (Untuk Anda) benar – benar sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes).
“Jangan sampai program Kanggo Riko (Untuk Anda) yang merupakan program Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak direalisasikan sesuai dari hasil kesepakatan Musdes,”imbuhnya.
Program Kanggo Riko (Untuk Anda) jadi senjata pulihkan ekonomi di Banyuwangi. Program ini untuk mendorong pemulihan ekonomi,yaitu memberikan bantuan alat usaha gratis ke warga,yang dialokasikan dari dana APBD melalui Alokasi Dana Desa.
Diharapkan dengan Program Kanggo Riko (Untuk Anda) oleh Bupati Banyuwangi ini, bisa meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Sraten pada khususnya dan masyarakat Banyuwangi pada umumnya.(Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









