Kendari, TRIBRATA TV
Satgas Samapta Preventif dan Binmas Preemtif Penanganan Aksi Premanisme dan Pungli 2025 dari Polda Sulawesi Tenggara kembali memonitoring dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan juru parkir di wilayah Kelurahan Wua-Wua, Kota Kendari, Selasa (5/8/2025).
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan tidak adanya pungutan liar dengan kedok uang keamanan yang dilakukan oleh oknum juru parkir di lokasi pasar atau tempat umum lainnya.
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui juru parkir yang menjadi sasaran monitoring telah menjalin kerja sama resmi dengan pihak pengelola Pasar Panjang dan memiliki surat izin dari Pemerintah Daerah untuk mengkoordinir aktivitas parkiran.
Meskipun demikian, petugas memberikan imbauan agar juru parkir tetap mematuhi aturan yang berlaku, termasuk menggunakan atribut resmi seperti rompi parkir, tidak melakukan pemaksaan atau pungutan liar kepada pengunjung, serta tidak membawa senjata tajam saat bertugas.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan pendataan dan pembinaan terhadap juru parkir di lokasi tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polri dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan bebas pungli, serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. (Alihasan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









