IMG-20240501-WA0019

Diduga Kades Sekancing Ilir Berhentikan Kepala Dusun 4 Sepihak

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Kepala Desa (Kades) Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, Edi Yanto, disinyalir berhentikan Kepala Dusun (Kadus) 4, Jupri secara sepihak.

IMG-20240227-124711

Kades Edi disinyalir berhentikan Kadus Jupri secara sepihak pada 28 Maret 2023 yang dituangkan dalam surat pemberhentian. Sementara surat pemberhentian tersebut diterima oleh Kadus Jupri pada 17 April 2023, tiga hari setelah Kadus Jupri masuk Kantor.

Dari hasil penelusurannya, Jupri mengaku pemberhentian dirinya sebagai Kadus tidak ada rekomendasi dari Camat setempat.

Dengan pemberhentian yang diduga tidak melalui mekanisme ini, Kades Sekancing Ilir melanggar Permendagri No 83 tahun 2015 Pasal 5, tentang pemberhentian Perangkat Desa.

“Saya diberhentikan sepihak oleh Kades sebagai Kadus 4, padahal tiga hari sebelumnya saya masih ngantor, surat pemberhentian saya dikeluarkan Kades pada 28 Maret 2023, sementara surat pemberhentian tersebut diserahkan sama saya pada 17 April 2023”, ujar Jupri.

Sementara itu Kades Sekancing Ilir Edi Yanto membantah dirinya memberhentikan Kadus 4 secara sepihak. Ia mengaku bahwa sebelum mengeluarkan surat pemberhentian sudah adanya Rekomendasi dari Camat setempat.

“Sebelum diberhentikan dari Kadus, sudah ada rekomendasi dari Camat, jadi tidak benar kalau saya memberhentikan Kadus empat secara sepihak, untuk lebih jelasnya datanglah ke Desa Sikancing Ilir”, ujar Edi Yanto.

Sementara itu, Camat Tiang Pumpung sampai berita ini diterbitkan belum bisa dimintai konfirmasi, untuk mendengar hak jawab yang bersangkutan. (Fitri)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *