Padang Sidempuan, TRIBRATA TV
Aswan Efendi Harahap ahli waris dari almarhum Jujur Pandapotan Harahap menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Santunan tersebut diterima secara simbolis dari Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padang Sidempuan Sanco Simanullang, Rabu (3/5/2023).
Jujur Pandapotan Harahap diketahui meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2023. Semasa hidupnya ia diketahui aktif sebagai aparatur Desa Pinagar.
Meski di BPD Pinagar baru terdaftar 8 bulan kepesertaan, namun sesuai ketentuan, ahli waris pemegang Kartu BP Jamsostek yang meninggal dunia mendapatkan santunan JKM Rp42 juta.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan jajaran Pemkab yang telah menganggarkan iuran Jamsostek bagi almarhum anak kami. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi bapak Bupati,” kata Aswan Efendi Harahap didampingi Kepala Desa setempat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Sidempuan, Sanco Simanullang menguraikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi pekerja kantoran, pabrik atau perkebunan, melainkan juga pekerja aparatur desa memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain penyerahan santunan, perayaan Mayday diselingi dengan pemberian snack dan souvenir menarik. Penyerahan santunan itu merupakan rangkaian dari peringatan Hari Buruh 2023.
“Selamat Hari Buruh kepada seluruh pekerja. Kami BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” turut Sanco.
Pada kesempatan tersebut seluruh tamu diberi bimbingan bagamana cara mengakses aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini diketahui untuk mengajukan klaim secara online.
“Klaim kini ada digenggaman. Peserta dapat mencairkan JHT tanpa hadir secara fisik di Kantor BP Jamsostek,” jelas Sanco.
JMO sendiri juga berfungsi untuk pengajuan manfaat perumahan pekerja, dana siaga, promo/voucher dan discount merchant, streaming, e-wallet, top-up dan tagihan, serta pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo kurang dari Rp10 juta.
Menariknya, pengajuan klaim JHT tidak perlu mengunggah berkas, melainkan hanya menginput data-data peserta dan bisa langsung masuk ke rekening bank di hari yang sama.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padang Sidempuan Sanco Simanullang mengungkapkan telah menyalurkan klaim Jaminan Hari Tua sebesar Rp72 miliar.
Pembayaran itu mencakup 4 Kantor Cabang Pembantu di 12 Kabupaten kota (Konsolidasi) pada periode 1 Januari hingga 2 Mei 2023.
Rinciannya klaim Jaminan Hari Tua (JHT) 4.974 klaim sebesar Rp72.591.005.720, Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) 234 klaim sebesar Rp4.012.770.850, Jaminan Kematian (JKM) 320 klaim sebesar Rp9.386.500.000, dan Jaminan Pensiun (JPN) 1.434 klaim sebesar Rp1.226.680.560. (Boni)