IMG-20240501-WA0019

Seorang Pencuri Sepeda Motor di Hotel Alam Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Medan Area meringkus dua pelaku pencurian sepedamotor di Jalan AR Hakim, Medan, Senin (10/1/2022) malam.

IMG-20240227-124711

Seorang dari kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kedua kakinya karena berusaha melawan dan melarikan ketika hendak ditangkap.

Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba.

Kedua tersangka adalah Wiranda Prabowo (19) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B, dan Endiano alias Kendo (26) residivis yang tinggal di Jalan AR Hakim, Gang Sukmawati Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area. Ia diboyong ke rumah sakit Bahayangkara Medan untuk mengobati luka tembak di kedua kakinya.

Personil berhasil menyita barang bukti berupa alat untuk melakukan pencurian seperti, kunci T, kunci Pas 12-13, topi, jaket dan uang Rp10 ribu serta hndphone Redmi 9A, Senin (18/1/2021) siang.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin Manurung, melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba mengatakan pencurian sepeda motor milik korban Haryo Subeno (47) warga Jalan AR Hakim No.169 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan, ini terjadi Rabu (15/12/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Malam itu pelaku Wiranda Prabowo dan Endiano alias Kendo bersama Andi Tembong (masih diburu) berkumpul di Jalan AR Hakim Gang Pendidikan, Medan Area untuk berencana mencuri sepedamotor di Alam Hotel Medan Jalan AR Hakim No.169 Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Menjelang subuh, sekitar pukul 04:00 WIB, ketiga pelaku melancarkan aksi pencurianya dengan berbagi tugas.

Pelaku Andi Tembong terlebih dulu melakukan tugasnya dengan masuk ke Hotel Alam, sementara Kendo dan Witanda Prabowo mengamati jika ada orang yang melihat.

Dengan menggunakan kunci T, Andi Tembong berhasil membawa satu unit sepeda motor dari areal parkir Hotel Alam dengan cara mendorong sepedamotor keluar dan memberikannya kepada Wiranda dan Kendo.

Kemudian sepedamotor itu mereka jual kepada Iwan (masih diburu) dan uangnya mereka bagi-bagi untuk foya-foya.

Pasa Senin (10/1/2022) malam personil mendapat informasi kalau pelaku sedang bermain Warnet Pitaomaz di Jalan AR Hakim.

Selanjutnya personil langsung menangkap pelaku. Namun pada saat ditangkap pelaku melawan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuh kedua kakinya.

“Keduanya diancam dengan pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun”,kata Philip. (zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *