Medan, TRIBRATA TV
Camat Medan Kota, Mhd. Andi Syahputra, mendampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Rapat Koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Medan di Hotel Grand Antares, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan di Kota Medan.
Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan hubungan industrial tidak cukup dibangun hanya melalui forum formal, tetapi juga melalui komunikasi yang terbuka dan saling memahami antar seluruh pihak. Menurutnya, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berasal dari persoalan internal, tetapi juga dipengaruhi dinamika geopolitik serta kondisi ekonomi global.
“Pekerja membutuhkan kesejahteraan dan kepastian hak seperti THR, pengusaha memerlukan tenaga profesional serta iklim usaha yang kondusif, sementara pemerintah bertugas menjaga stabilitas agar investasi terus tumbuh,” ujar Rico Waas.
Orang nomor satu di Pemko Medan itu juga memaparkan realisasi investasi Kota Medan pada tahun 2025 berhasil melampaui target, dari Rp7,5 triliun menjadi Rp14,5 triliun. Ia optimistis tren positif tersebut akan membuka lebih banyak lapangan kerja serta menekan angka kemiskinan apabila seluruh pihak terus menjaga iklim usaha yang kondusif.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ramaddan, dalam laporannya menyampaikan dari 502 kasus hubungan industrial sepanjang tahun 2025, lebih dari 60 persen berhasil diselesaikan melalui kesepakatan bersama. Dengan dukungan 17 mediator, Pemko Medan juga terus memperkuat pembinaan serta pencegahan dini di perusahaan.
Pada kesempatan tersebut, Pemko Medan juga menegaskan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja tanpa toleransi terhadap pelanggaran.
Selain itu, turut diluncurkan Posko THR sebagai pusat pengaduan dan mediasi bagi para pekerja, guna memastikan hubungan industrial di Kota Medan tetap harmonis dan kondusif. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








