Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Peroleh 61 Suara, Joko Terpilih Jabat Kades PAW Entikong

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, Tribrata. tv

Joko, terpilih menjadi Kades Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar periode 2019-2025 dalam Pemilihan Antara Waktu (PAW_red) di Gedung Vega Kecamatan Entikong, Selasa (2/5/2023).

IMG-20240227-124711

Hasil perhitungan suara untuk calon nomor urut 1, Sahroni memperoleh 29 suara, nomor urut 2, Sardini memperoleh 21 syara, sementara Joko nomor urut 3 memperoleh 61 suara dari jumlah pemilih 111 orang peserta musyawarah dengan cara mencoblos gambar calon PAW Kades Entikong.

Pemilihan PAW berjalan dengan baik dan lancar, dengan dihadiri Kadis DBPMDes Kabupaten Sanggau Alian, mewakili Bupati Sanggau, Camat Entikong Yulianus Eka Suhendra, Kapolsek Entikong AKP Sapja, Danramil Entikong diwakili Serka Mulyono, Kepala Puskesmas Entikong Gatot Sutiarno, Kacabjari Entikong, PJ Kades Entikong Agustinus Agus beserta perangkat.

Sementara Panitia Pelaksana Pemilihan PAW Kades Entikong, yakni Benidiktus (Ketua), 2.Israhmat (Sekretaris), 3.Antonius Yulius Yosep (Bendahara), 4. Ade Saiful Afrizan (Anggota), 5. Ratih,T.S, S.E. (Anggota), 6. Abdurahman (Anggota) dan 7.Yanto,A.Ma. (Anggota).

Dengan hasil tersebut, Joko terpilih sebagai pemenang dan menjadi calon Penganti Antara Waktu Kepala Desa Entikong kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau masa bakti tahun 2019-2025.

Usai pemilihan, Joko mengatakan berterimakasih pada peserta musyawarah yang telah memilihnya. “Semoga kepercayaan dan amanah yang diberikan kepada saya sebagai Kades Entikong meskipun hanya sementara sekitar 2 tahun menjabat dan dapat saya jalankan terutama untuk meneruskan program pembangunan Kades sebelumnya,” ujarnya.

Ia berharap dukungan dari semua pihak, mulai dari perangkat Desa, BPD, Lembaga – Lembaga Masyarakat Desa Entikong, dan Pihak Pemerintah (Forkopincam) Kecamatan Entikong dan seluruh Masyarakat Desa Entikong.

“Sebab saya rasa tidak mungkin dapat bekerja sendiri apabila tidak ada dukungan dan kerjasama sama dari semua pihak terutama dari Perangkat Desa dan BPD,” tegasnya.

PJ Kades Entikong, Agustinus Agus ketika dikonfirmasi berharap kepada Kades terpilih bisa menjalankan roda pemerintahan Desa Entikong sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan dapat menampung aspirasi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan, baik pembangunan sumber daya manusia serta pembangunan pisik di wilayah kerja Desa.

Ia juga menjelaskan pemilihan Antara Waktu Kepala Desa Entikong ini dilaksanakan karena pengunduran diri Kades Entikong sebelumnya yaitu Kiki.

“Tentunya proses Pemilihan PAW Kades Entikong ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 45 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepala Desa, BAB III A yang berbunyi pemilihan kepala Desa Antara Waktu melalui Musyawarah Desa,” jelasnya. (syamsumen)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *