Sanggau, TRIBRATA TV
Untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan nasional, jajaran Polsek Tayan Hilir mengecek progres penanaman jagung Program 2 di wilayah Dusun Danau Teluk, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar Selasa (29/4/2025).
Pengecekan dipimpin Ps. Kanit Binmas Polsek Tayan Hilir Bripka Rudy Hamsur bersama Bripka Wahyu Ari Wibowo selaku Bintara Pendamping Desa Cempedak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung program swasembada pangan tahun 2025 sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Pengecekan dilakukan terhadap dua jenis lahan pertanian jagung yang dikelola secara berkelompok oleh masyarakat setempat. Lahan pertama seluas 5 hektare merupakan sistem tumpang sari milik M. Aftanta Arga K, dan rekannya. Sementara lahan kedua seluas 0,7 hektare dikelola secara monokultur oleh Eko Budi dan kelompoknya.
Tanaman jagung dari kedua lahan tersebut ditanam pada 21 Januari 2025.Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tanaman menunjukkan pertumbuhan yang cukup merata dan telah memasuki fase siap panen.
Meskipun demikian, ditemukan beberapa buah jagung yang mengalami pertumbuhan kurang optimal dengan ukuran relatif kecil.
Rencananya, kegiatan panen akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025 mendatang. Momen ini menjadi bagian penting dalam evaluasi keberhasilan implementasi Program 2 sebagai wujud nyata kontribusi masyarakat pedesaan dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Kapolsek Tayan Hilir AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan keterlibatan kepolisian dalam pengecekan pertanian bukan semata bentuk pengawasan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap masyarakat agar tetap semangat mengelola lahan secara produktif dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen mendampingi masyarakat dalam segala upaya mendukung program pemerintah, khususnya dalam sektor ketahanan pangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, baik antara petani, pemerintah desa, maupun aparat keamanan untuk memastikan semua program berjalan tepat sasaran dan berkelanjutan. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








