Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
KPU Kabupaten Tapanuli Utara menggelar Rapat Pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2025-2030 Di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung, Rabu (5/2/2025).
Rapat pleno tersebut dibuka Ketua KPU Tapanuli Utara, Swardi Pasaribu dan dihadiri seluruh komisioner, kedua pasangan calon bupati/wakil bupati, Kapolres Taput, Dandim, Kejari dan partai pendukung.
Sesuai Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara No 2061 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2024 memutuskan pasangan no urut 02, Dr.Jonius Taripar Hutabarat dan Dr. Deni Parlindungan Lumbantoruan dengan perolehan suara 105.505 (64,27%) dari total suara.
Namun pasangan Calon Bupati no 01 melakukan gugatan di mahkamah Konstitusi (MK). Namun gugatan pasangan ini tidak dikabulkan sehingga menghasilkan putusan MK no 114/PHP.Bup-XX|||/2025 04 febuari 2025.
Berlandaskan keputusan MK tersebut dan petunjuk Ketua KPU pusat maka KPU Taput melaksanakan rapat pleno terbuka dan mengeluarkan Keputusan No 01 tahun 2025 memutuskan Menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Dr Jonius Taripar Hutabarat dan Dr. Deni Lumban Toruan periode 2025-2030.
Swardi Pasaribu dalam sambutannya mengatakan tahapan pemilihan Bupati/Wakil Bupati telah dilaksanakan dengan baik meskipun adanya beberapa polemik dan konflik yang terjadi yang berujung ke Mahkamah Konstitusi.
“Namun harus kita sadari hal ini merupakan bagian dari pesta demokrasi yang berazaskan saling menghormati,” katanya.
Sedang Jonius Taripar sebagai Bupati terpilih dalam kata sambutannya mengatakan sangat berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan KPU, Bawaslu dan aparat keamanan sehingga pilkada di Tapanuli Utara berjalan dengan baik.
“Saya berharap serta mengajak seluruh lapisan masyarakat dan instansi lainnya untuk bekerja sama dalam mewujudkan kemajuan Bona Pasogit yang kita cintai ini,” katanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Wahyu Hutabarat
Editor : Aqila









