Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Penghasilan sebagai securty
tidak mencukupi membuat Rasyid Lubis alias Rasyid (30) kelimpungan.
Guna memenuhi biaya kebutuhan
gaya hidupnya sehari – hari, ia pun lepas control dengan nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.
Namun ulah warga Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan III,Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itupun tak bertahan lama.
Diapun langsung ditangkap begitu
bertransaksi dengan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (18/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai.
Tersangka yang kesehariannya
sebagai Security PT. Sejati Air Joman ini semula tidak mengetahui bahwasanya pemesan sabu ternyata personil Satnarkoba. Ia baru menyadarinya setelah ditangkap.
“Setelah dilakukan pemesanan, tersangka lalu datang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor.Tersangka ditangkap dipinggir jalan usai memarkirkan sepeda motornya,” katanya.
Namun tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barangbukti sebungkus plastik klips transparan berisi sabu ketanah.
“Melihat itu, personil kemudian melakukan penggledahan badan dan hasilnya ditemukan sebungkus lagi di kantong celana sebelah kirinya dan timbangan elektrik warna hitam putih di TKP,” katanya.
Setelah dilakukan penimbangan,
dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu milik tersangka itu seberat 2,24 gram. Selain itu, HP merk Nokia warna Hitam dan uang kertas pecahan Rp2000 milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barangbukti.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ahmad Dahlan Panjaitan. (Eko)