Jadi Pengedar Sabu, Security Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Penghasilan sebagai securty
tidak mencukupi membuat Rasyid Lubis alias Rasyid (30) kelimpungan.

IMG-20240227-124711

Guna memenuhi biaya kebutuhan
gaya hidupnya sehari – hari, ia pun lepas control dengan nyambi sebagai pengedar sabu-sabu.

Namun ulah warga Jalan Pattimura Ujung, Lingkungan III,Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan itupun tak bertahan lama.

Diapun langsung ditangkap begitu
bertransaksi dengan personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai yang menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA  Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (18/1/2021) mengatakan tersangka ditangkap di Jalan Embacang, Lingkungan VII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang kesehariannya
sebagai Security PT. Sejati Air Joman ini semula tidak mengetahui bahwasanya pemesan sabu ternyata personil Satnarkoba. Ia baru menyadarinya setelah ditangkap.

“Setelah dilakukan pemesanan, tersangka lalu datang membawa sabu dengan mengendarai sepeda motor.Tersangka ditangkap dipinggir jalan usai memarkirkan sepeda motornya,” katanya.

BACA JUGA  Spesialis Pembobol Rumah Sekolah Diciduk Polisi Dirumahnya

Namun tersangka mencoba untuk mengelabui petugas dengan cara membuang barangbukti sebungkus plastik klips transparan berisi sabu ketanah.

“Melihat itu, personil kemudian melakukan penggledahan badan dan hasilnya ditemukan sebungkus lagi di kantong celana sebelah kirinya dan timbangan elektrik warna hitam putih di TKP,” katanya.

Setelah dilakukan penimbangan,
dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu milik tersangka itu seberat 2,24 gram. Selain itu, HP merk Nokia warna Hitam dan uang kertas pecahan Rp2000 milik tersangka juga ikut disita untuk dijadikan sebagai barangbukti.

BACA JUGA  Polsek Medan Baru Tangkap Kuli Kantongi Sabu "Limpul"

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) SUB 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Ahmad Dahlan Panjaitan. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *