IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Dua Tersangka Pembunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera di Aceh Adalah Warga Tapanuli Tengah

IMG-20240409-WA0076

Aceh Timur, TRIBRATA TV

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi.

IMG-20240227-124711

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Jum’at, (29/04/2022) mengungkapkan, pada hari Minggu, (24/04/2022) diperoleh informasi petugas FKL (Forum Konservasi Lauser) ditemukan tiga ekor Harimau Sumatera dalam kondisi mati di wilayah Buffer Zone milik PT. Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.

“Setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor harimau Sumatera tersebut diperoleh informasi adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron,” ujar Kasat Reskrim.

Dari informasi tersebut tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju kemah yang berada di PT. Agra Bumi Niaga di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yang berinisial JD, (37) dan YM, (56) keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sebagai tersangka.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya sepeda motor Merk TVS dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subs Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (Nana Thama )

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *