IMG-20240501-WA0019

Proyek APBN di Luwu Utara Disuplay Material Tambang Ilegal Milik Oknum Kades

IMG-20240409-WA0076

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Walau sudah beberapa kali ditutup jajaran Polres Luwu Utara namun tambang
di Desa Minanga Tallu serta Desa Lampuawa Kecamatan Suka Maju Kabupaten Luwu Utara, Sulsel tetap saja melakukan aktivitas meski tak mengantongi ijin resmi.

IMG-20240227-124711

Oleh warga dilaporkan kalau tambang ini milik oknum Kepala Desa serta seorang mantan Kepala Desa.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (11/04/23) ditemukan lokasi tempat penimbunan ini berada pada proyek penimbunan irigasi di Desa Subur Kecamatan Suka Maju. Konon proyek tersebut dikelola oleh PT. Bumi Karsa.

Warga menyebutkan aktivitas tambang yang berada di pinggir jalan desa tersebut sudah berlangsung lama dengan puluhan jumlah armada yang mengangkut material dari tambang setiap hari.

Kabarnya sebulan lalu kegiatan tambang tersebut sempat ditutup oleh Jajaran Polres Luwu Utara, namun entah kenapa hanya selang beberapa hari tambang kembali melakukan kegiatan pengangkutan meterial.

Mengetahui hal tersebut, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang Sulsel di Makassar sontak mengeluarkan warning berupa Surat Himbauan ke sejumlah kontraktor dan supplier material agar tidak menerima material dari tambang yang tidak mengantongi ijin resmi.

Surat tersebut diketahui tertanggal 6 Pebruari 2023 yang ditanda tangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa IV Datu Karaeng Raja, ST, MT.

Ditengarai proyek dengan anggaran miliaran yang bersumber dari APBN ini sengaja dilakukan pembiaran dan sudah melanggar UU Minerba sebagaimana disebutkan pada Pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Manager PT. Bumi Karsa site Masamba di Luwu Utara, Rahman yang dikonfirmasi via WhatsApp pada 20 Maret silam belum juga menanggapi soal dugaan adanya material ilegal yang diterima proyek ini. Selaku pemenang tender proyek irigasi pihak PT. Bumi Karsa disinyalir main mata dengan pengelola tambang untuk menghindari pajak TGC.

Sebagaimana diketahui memakai atau membeli material illegal untuk membangun sarana dan prasara bersumber dari APBD/APBN maka sudah jelas masuk ranah pidana.

Karena menggunakan material dari tambang ilegal untuk proyek pemerintah merugikan negara, serta usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara. Bahwa membeli material dari lokasi tambang illegal artinya mencuri kekayaan milik negara dan penerima bisa disebut penadah. Olehnya Kontraktor sudah melanggar UU Minerba nomor 3 tahun 2020. (mulyadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *