Kubu Raya, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil membongkar kesepakatan jahat yang dilakukan HY (25) dan EY (50) sehingga mengakibatkan Indogrosir mengalami kerugian Rp34.912.980.
HY karyawan Indogrosir ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang pembayaran barang berupa 48 kotak mie instan serta 60 kotak susu tanpa pembayaran melalui kasir Indogrosir.
“Kasus ini terungkap berkat kerja keras penyidik sehingga mengkuak pelaku selanjutnya yaitu EY warga Parit Baru selaku penampung atau pembeli barang melalui HY,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Sabtu (3/12/2022).
Modusnya, lanjut Ade, EY menjalin kerja sama dengan HY selaku karyawan Indogrosir) sebagai Cekher atau bagian pengecekan barang setelah melewati kasir. Kemudian barang yang luput dari scane kasir tidak dikembalikan melainkan dijual HY kepada EY dengan harga dibawah standar penjualan.
“Selanjutnya EY melakukan lobi harga pada HY jika harga sudah disepakati EY akan membayar kepada HY. Adapun EY selaku konsumen tetap di Indogrosir selama bulan Agustus – Oktober 2022 membeli barang dari HY”, tuturnya.
Ia pun mengatakan EY tidak menjual barang tersebut kepada pihak lain, melainkan menjual barang tersebut di toko miliknya dengan mendapat keuntungan Rp200.000 yang digunakan EY untuk keperluan sehari-hari.
Saat ini EY sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang bukti berupa 15 mi instan dan susu kental untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain selain EY,”imbuhnya. (masudy/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








