Polsek Sungai Raya Ungkap Penggelapan Barang Indogrosir

- Editorial Team

Minggu, 4 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil membongkar kesepakatan jahat yang dilakukan HY (25) dan EY (50) sehingga mengakibatkan Indogrosir mengalami kerugian Rp34.912.980.

HY karyawan Indogrosir ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang pembayaran barang berupa 48 kotak mie instan serta 60 kotak susu tanpa pembayaran melalui kasir Indogrosir.

“Kasus ini terungkap berkat kerja keras penyidik sehingga mengkuak pelaku selanjutnya yaitu EY warga Parit Baru selaku penampung atau pembeli barang melalui HY,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, Sabtu (3/12/2022).

BACA JUGA  Presiden Jokowi Buka Bahaupm Bide Bahana Tariu Borneo Bangkule Rajaking di Pontianak

Modusnya, lanjut Ade, EY menjalin kerja sama dengan HY selaku karyawan Indogrosir) sebagai Cekher atau bagian pengecekan barang setelah melewati kasir. Kemudian barang yang luput dari scane kasir tidak dikembalikan melainkan dijual HY kepada EY dengan harga dibawah standar penjualan.

“Selanjutnya EY melakukan lobi harga pada HY jika harga sudah disepakati EY akan membayar kepada HY. Adapun EY selaku konsumen tetap di Indogrosir selama bulan Agustus – Oktober 2022 membeli barang dari HY”, tuturnya.

BACA JUGA  2 Nelayan yang Tangkap Ikan Pakai Potasium Dilimpahkan di Kejari Nisel

Ia pun mengatakan EY tidak menjual barang tersebut kepada pihak lain, melainkan menjual barang tersebut di toko miliknya dengan mendapat keuntungan Rp200.000 yang digunakan EY untuk keperluan sehari-hari.

Saat ini EY sudah diamankan di Polsek Sungai Raya beserta barang bukti berupa 15 mi instan dan susu kental untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain selain EY,”imbuhnya. (masudy/r)

BACA JUGA  4 Begal yang Beraksi di 9 Lokasi Ditangkap, 2 Diantaranya Ditembak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!