‎Karena PT. UG Tak Peduli, Warga Minta Polda Sumut agar Gudang Cangkang di Police Line

- Editorial Team

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Puluhan warga mulai dari anak-anak, remaja, dewasa, bapak-bapak, ibu-ibu dan lansia saat ini merasa hidupnya seperti di ‘neraka’. Betapa tidak, mereka menderita, tersiksa, stres, bahkan nyaris putus asa akibat ulah dari sebuah perusahaan sarung tangan PT. Universal Gloves (UG).

‎Akibat bau busuk cangkang sawit milik PT. Universal Gloves, yang setiap hari mengusik dan menggangu mereka, arah hidup warga pun semakin tidak jelas. Semua keluhan dan pengaduan warga akibat aktivitas gudang penimbunan dan pengelolaan cangkang sawit itu tidak didengar oleh PT. UG, mereka mengabaikan tanggung jawab kepada warga.

‎Warga dusun 1, gang Listrik, gang Sahabat, gang Sejahtera (3 gang) yang berdomisili disekitar gudang penyimpanan, penimbunan dan pengelolaan cangkang sawit, warga mulai lelah karena terganggu oleh aktivitas gudang. Mirisnya lagi, saat ini gudang tersebut malah dibangun secara permanen dan dipasang seng sebagai dindingnya.

‎Berbagai upaya mereka tempuh, namun pihak PT. UG, sedikit pun tak bergeming. Bahkan, saat dilakukan pertemuan mediasi yang diprakarsai pihak kantor desa beberapa waktu lalu, juga tidak membuahkan hasil, sedikitpun perusahaan tidak mentolerir permintaan warga.

‎Atas dasar hal itu, warga melalui Kuasa Hukum, Riki Irawan, S.H., M.H., melayangkan surat kepada Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, meminta agar gudang penyimpanan, penimbunan dan pengolahan cangkang sawit PT. UG dihentikan operasionalnya sementara waktu.

‎Kuasa hukum warga juga meminta, agar dipasang police line hingga proses penyelidikan dan penyidikan di Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut selesai dilakukan, atau disidangkan di pengadilan.

‎”Kami memohon agar penyelidik atau penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut segera melakukan proses penghentian operasional, dan Policeline gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang menjadi objek masalah, atau keberatan dari warga hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan,” kata Riki Irawan, Senin (3/11/2025).

‎Policeline, imbuhnya, penting dilakukan mengingat gudang penimbunan dan pengolahan cangkang kelapa sawit tersebut terus beroperasi, meski warga terus memprotes, jumlah korban yang mengalami gangguan pernafasan terus bertambah.

‎Kata dia, penghentian dan memberi Policeline penting dilakukan guna menghindari keributan atau kerusuhan yang lebih besar di antara warga dan PT. Universal Gloves. Sekaligus mempermudah proses penyelidikan dan penyididikan yang sedang dilakukan Polda Sumut.

‎”Penghentian dan pem-Policeline-an penting dilakukan guna menghindari agar kemungkinan PT. Universal Gloves untuk melakukan perbuatan penghilangan barang bakuti atau alat bukti tidak dapat dilakukan,” ujarnya.

‎Lanjut, saat ini gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit telah ditutup dengan seng, pada bagian yang selama ini dapat dilihat langsung oleh warga, yang mana hal tersebut diduga bagian dari strategi PT. UG untuk menghilangkan barang bukti atau alat bukti atas proses penyelidikan dan penydidikan yang telah dilakukan.

‎”Penghentian dan policeline gudang penting dilakukan guna menghentikan sikap arogansi dan kesewenang-wenangan PT. Universal Gloves terhadap warga sekitar yang terdampak atas aktifitas gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit,” kata Riki dalam suratnya yang diterima TRIBRATA TV ONLINE.

‎Dengan nada sindiran, Riki Irawan menyampaikan, bahwa PT. Universal Gloves telah mendapat izin dari Pemkab Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya, sehingga tidak perlu lagi menjawab, menyikapi keluhan serta protes warga yang sedang berlangsung saat ini.

‎”Mereka (UG) arogan, mempersilahkan warga protes ke lembaga dan institusi negara yang memberikan izin kepada mereka, hingga berani mengklaim PT. UG tidak akan dinyatakan bersalah karena telah membeli zat kimia dari Dinas Lingkungan Hidup dengan harga mahal,” pungkasnya.

‎Penghentian dan policeline gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit, kata Riki, penting dilakukan untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan.

‎”Jika dipoliceline maka akan menghibur hati warga yang saat ini merasa berjuang sendiri tanpa dukungan dari Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Kabupaten yang mestinya hadir di tengah-tengah permasalahan ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Polda Sumut Buru Para Penganiaya Jurnalis di Madina

‎Manager Produksi PT. UG, Sartono menjelaskan, cangkang sawit yang berasal dari sisa pembuatan CPO disebut aman bagi lingkungan. Sartono menyampaikan pihaknya tidak bisa berasumsi berdasarkan penciuman begitu saja.

BACA JUGA  Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 24 Pejabat Utama dan Kapolres

‎Imbuh Sartono, selama ini diduga warga sebagai zat kimia yang disemprotkan ke cangkang adalah cairan yang ramah lingkungan. Pihaknya membeli dari dinas lingkungan, tanpa menjelaskan dinas lingkungan hidup mana. Dan zat tersebut berharga cukup mahal, satu kilonya Rp 2,5 juta.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi UINSU Belum Tuntas, Berkas Kembali Dikirim ke JPU

‎Asisten Kepala Personalia, Hatta Aulia mengatakan saat pertemuan di kantor desa, alasan bangunan gudang tidak meminta izin warga sekitar adalah karena pada saat mulai beroperasi bulan April 2025, karena izin bangunan gudang penyimpanan cangkang sawit tersebut sudah didaftarkan sebagai PBG melalui aplikasi online. (Bon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice
PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media
Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir
SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Senin, 20 Juli 2026 - 10:12 WIB

PJS Sambut Kapolres Nias Selatan yang Baru, Dorong Sinergi Polisi dan Media

Senin, 20 Juli 2026 - 06:34 WIB

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:05 WIB

AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat

Berita Terbaru