Deli Serdang, TRIBRATA TV
Pembangunan lanjutan gedung Lapas Kelas IIA Pancurbatu yang menelan biaya senilai Rp32 miliar lebih disinyalir belum mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari dinas terkait.
Hal itu terkuak saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pancurbatu, Haposan Silalahi di kantornya Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Selanjutnya, terkait Surat Izin Bangunan ini diperoleh keterangan yang berbeda-beda. Kakanwil Kemenkumham Sumut menerangkan, proses perizinan sudah sesuai prosedur dan ketentuan. Namun, pernyataan Kalapas Kelas IIA Pancurbatu lain lagi dan mengatakan surat izin bangunan baru diajukan kepada pihak kecamatan maupun kelurahan/Desa.
Atas keterangan yang berbeda itu, tentu menjadi janggal dan tanda tanya besar. Sebab, keterangan kedua pejabat itu tidak sinkron.
Kepada wartawan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sumatera Utara, Imam Suyudi, menyebutkan pembangunan Lapas Pancurbatu sudah melalui proses perizinan sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku.
“Pembangunan Lapas Pancurbatu, dilakukan proses perizinan yang sesuai prosedur dan ketentuan, dan dilakukan diatas tanah hak milik sendiri yang sudah bersertifikat hak milik,” katanya, Senin (27/9/2021) lalu.
Disisi lain, Haposan Silalahi mengatakan, untuk Surat Izin Bangunan sedang dalam pengajuan kepada Kecamatan dan Desa /Kelurahan. Saat ini masih menunggu balasan.
“Tapi kalau izin, ini karena memang persyaratanya adalah tidak berkonflik dengan masyarakat sekitar, itu kita tetap sudah ajukan pembuatan Surat Izin Bangunan ke Kecamatan dan Kelurahan, sampai sekarang kita masih menunggu balasan,” ujar Haposan, Rabu (29/9/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang, Muhammad Salim, melalui Kasi Pengaduan dan Informasi Layanan, Ali Al-Rusdi Ginting mengatakan, sesuai hasil pengecekan dibagian data belum ada permohonan izin pembangunan Lapas Kelas IIA Pancurbatu yang masuk kepada pihaknya.
“Sesuai hasil kroscek dibagian data, belum ada permohonan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang,” tukas Ali Al-Rusdi Ginting seperti dilansir bersamanews.tv.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Deliserdang, Abdul Hakim Keliat menyarankan kepada pihak Kalapas Pancurbatu untuk segera menghentikan pembangunan gedung Lapas itu.
“Saran saya pihak Kalapas Pancur Batu segera menghentikan pembangunan tersebut,” ujarnya Jumat (1/10/2021) lewat aplikasi WhatsApp.
Ditambahkannya, jika keterangan Kalapas Pancurbatu izin pembangunan gedung masih dalam proses pengajuan ke pihak Kecamatan berarti izinnya belum ada. Padahal, pembangunan dilapangan sudah berjalan dan itu jelas telah bertentangan dengan aturan, sehingga pembangunan itu dapat dihentikan.
“Ini berarti izin belum ada.
Sementara dilapangan kita lihat pembangunan sudah berjalan, ini jelas telah bertentangan dengan aturan, sehingga pembangunan tersebut dapat dihentikan,” pungkas wakil rakyat dari Partai Demokrat itu.
Diinformasikan, saat ini Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara – Lapas Kelas IIA Pancurbatu sedang melakukan pembangunan lanjutan gedung lapas, dengan anggaran senilai Rp32.183.580.814,63 miliar.
Pelaksana proyek PT. Nusa Persada Lestari, Konsultan PT. Bumi Torang Kencana dan Perencana PT. Andal Peperine Consultant.
Informasi perizinan pembangunan Lapas Kelas IIA ini berkumandang ketika anggota DPRD Deli Serdang Dapil IV Abdul Hakim Keliat melaksanakan reses tahap ketiga tahun 2021 di Jalan Kampung Keling, Dusun II Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu pada Minggu (26/9/2021) lalu.
Dalam reses itu, Abdul Hakim Keliat menyorot mengenai plang proyek pembangunan Lapas Kelas IIA Pancurbatu tersebut. Ia mengaku tidak ada melihat plang proyek pembangunan di lokasi.
“Saya tidak melihat ada plang proyek dalam pembangunan, dan ini akan dipertayakan kepada Ibu Camat dan ke Dinas Perizinan apakah sudah ada izin untuk pembangunan lapas Pancurbatu ini,” ujar Abdul Hakim Keliat, Minggu (26/9/2021). (Bonni)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








