Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
PT. Toba Pulp Lestari (TPL) diduga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja terkait pemberian upah kepada pekerja Tenaga Usaha Sementara (TUS) di Estate Aekraja. Para pekerja mengaku tidak menerima gaji penuh sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).
Sejumlah pekerja TUS yang identitasnya enggan dipublikasikan menyampaikan kepada wartawan pada Rabu (3/9/2025), mereka bekerja selama tiga minggu pada Juli 2025 namun upah yang dibayarkan pada Agustus tidak sesuai dengan UMK yang berlaku. Bahkan, pada Agustus mereka hanya dipekerjakan tujuh hari dan khawatir gaji yang diterima September juga akan dipotong menyesuaikan jumlah hari kerja.
“Kami tidak masuk bekerja karena instruksi mandor, bukan karena kemauan sendiri. Tapi gaji yang kami terima tidak sesuai UMK. Kami meminta PT. TPL membayar penuh gaji kami sesuai ketentuan hukum. Jumlah pekerja TUS di sektor Aekraja ada ratusan, dengan gaji per bulan Rp3.150.000,” ungkap salah seorang pekerja.
Ketua Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) Sumatera Utara, Irvan J.M. Simatupang, SH, MH, CPM, menilai PT. TPL telah melanggar regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, perusahaan wajib mematuhi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker No. 16 Tahun 2024 yang mengatur upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.
“Upah pokok harus minimal 75% dari total gaji dan tunjangan tetap. Pemotongan upah hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya denda atau cicilan utang, dan maksimal 50% dari gaji. Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 jelas menyebut pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan untuk menjamin penghidupan layak bagi pekerja,” tegas Irvan.
Ia mengingatkan PT. TPL agar segera membayarkan gaji pekerja TUS sesuai ketentuan guna mencegah konflik berkepanjangan antara pekerja dan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Corporate Communication PT. TPL, Salomo Sitohang, menegaskan perusahaan selalu mematuhi regulasi ketenagakerjaan.
“Dalam menjalin kemitraan dengan badan usaha maupun penyerapan tenaga kerja tidak langsung, PT. TPL senantiasa mengikuti peraturan yang berlaku. Mitra usaha wajib memenuhi persyaratan hukum, termasuk ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta standar K3. PT. TPL berkomitmen menjaga praktik ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan mendukung tenaga kerja lokal serta perekonomian daerah,” jelasnya melalui pesan WhatsApp. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









