Banyuwangi, TRIBRATA TV
Musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Kepala Dusun di Desa Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi pada Senin 1 September tahun 2025 kemarin tidak transparan dan terkesan sekedar formalitas saja.
Pasalnya pembentukan panitia tersebut sekedar ditunjuk dan langsung ditetapkan tanpa melalui musyawarah. Juga pembentukan panitia tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan kecamatan.
Irawan Suyanto selaku tokoh masyarakat mengatakan musyawarah pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan Kepala Dusun itu sangat penting yakni untuk menerima masukan, saran dan menyepakati yang berkaitan dengan tata cara penjaringan dan penyaringan kepala dusun termasuk kriteria calon,tahapan seleksi,serta pembentukan tim penguji.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama
Dikatakannya Badan Permusyawaratan Desa semestinya dilibatkan secara aktif untuk memberikan masukan atau saran demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik.
“Musyawarah juga bisa memberikan masukan antara lain, persyaratan administrasi calon kepala dusun,mekanisme ujian tertulis dan praktik serta pembentukan tim penguji yang independen dan kompeten termasuk pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi jalannya proses penjaringan dan penyaringan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Kamis (4/9/2025).
Pembentukan panitia penjaringan kepala dusun adalah kewenangan kepala desa,akan tetapi masukan,saran dari masyarakat bahkan Badan Permusyawaratan Desa itu sangat perlu karena Badan Permusyawaratan Desa adalah mitra kepala desa. Sementara hubungan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa adalah konsultatif.
“Sangat ironis sekali kalau Badan Permusyawaratan Desa bahkan tidak tahu pembentukan panitia penjaringan kepala dusun,” tegasnya lagi.
Juknis pembentukan panitia penjaringan dan penyaringan kepala dusun adalah panduan untuk membentuk tim seleksi yang bertugas melaksanakan proses pengisian kekosongan kepala dusun berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri yang berlaku serta Keputusan Kepala Desa.
“Panitia biasanya terdiri dari unsur masyarakat,perangkat desa,dan dipimpin oleh sekretaris desa,dan bertugas menyusun jadwal,melakukan pendaftaran, seleksi administrasi,ujian hingga pengumuman calon terpilih dengan biaya ditanggung APBDes,” tambah Irawan.
Ia lalu membeberkan sejumlah dasar hukum pembentukan panitia yaitu, Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Lalu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi yakni Perda Nomor 4 Tahun 2024, Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Perbup Nomor 10 Tahun 2019. (Irawan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









