IMG-20240501-WA0019

Berantas Narkoba, Polres Tapteng Sebar Spanduk Imbauan Hukuman Mati

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Segala upaya dilakukan Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Polda Sumut untuk memberantas narkoba yang semakin merajalela bahkan masuk ke daerah pelosok.

IMG-20240227-124711

Sosialisasi sering dilakukan baik itu mendatangi sekolah-sekolah, langsung memberikan paparan ke masyarakat, bahkan penangkapan dan memburu para pemakai dan penjual barang haram ini.

Jajaran Sat Narkoba yang dikomandoi AKP Juli Purnowo sesuai petunjuk Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor selalu merespon cepat jika ada informasi transaksi atau peredaran narkoba.

Baru-baru ini Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek menyebarkan spanduk dan baleho yang bertuliskan “Larangan Mengedarkan dan Menjual Narkoba” dengan kalimat penegasan, bagi mereka yang melanggar diancam “Hukuman Mati.”

Tulisan spanduk itu beredar di lokasi strategis yang banyak dilintasi warga. Hal itu untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sejumlah lokasi yang dipasang spanduk imbauan seperti di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, khususnya di Kelurahan Muara Nibung Kecamatan Padan Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik.

Kapolres AKBP Basa Emden Banjarnahor melalui Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono, mengatakan upaya antisipasi penyalahgunaan narkotika melalui spanduk juga memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk mendukung Kepolisian memberantas narkotika.

“Kerjasama antara Kepolisian dan masyarakat harus tetap terjalin, sebab peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat,”kata Kasat.

Ia juga menjelaskan peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda bangsa. Oleh sebab itu Kasat mengajak seluruh masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba khususnya di Tapteng.

Sangat jelas dalam spanduk dan baliho tertulis ancaman hukuman mati sehingga dapat menjadi perhatian publik untuk tidak pernah mencoba memakai, menjual dan mengedarkan barang haram itu.

“Semoga adanya kalimat “hukuman mati” di spanduk dan baliho maka pelaku penyalahgunaan narkotika semakin menyadari akan hukuman yang akan didapatkan bila tertangkap menggunakan barang haram tersebut,”pinta Kasat.

Terobosan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat Tapteng, bahkan warga yang hendak mudik dari luar kota juga memberikan apresiasi melihat spanduk itu.

“Terima kasih kepada Polres Tapteng, yang membuat spanduk dan baliho ancaman hukuman mati bagi penyalahgunaan narkotika, hal ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian memerangi peredaran narkoba,”ucap Rediyanto (37) warga Muara Libung.

IMG-20240310-WA0073