Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan menggelar razia di sejumlah kafe di Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu malam (2/8/2025). Operasi tersebut berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.30 dini hari menyasar dua wilayah, yakni Kecamatan Siborongborong dan Siatas Barita.
Dalam razia itu, petugas mengamankan sembilan wanita malam dari tiga lokasi hiburan malam. Dari Kafe Taruli diamankan 2 orang, Kafe Tuak Oldstar 6 orang, dan Kafe Las Vegas 1 orang. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Taput untuk dilakukan pendataan dan pembinaan awal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Taput, G. Tampubolon, menyayangkan absennya Dinas Sosial dalam operasi tersebut. Menurutnya, pihaknya telah melayangkan surat permintaan pelibatan kepada Dinas Sosial, namun tidak mendapat respons hingga hari pelaksanaan.
“Kami sudah bersurat kepada Dinas Sosial untuk dilibatkan dalam kegiatan ini, tapi tidak ada tanggapan. Karena itu mereka tidak hadir dalam operasi tadi malam,” ujar Tampubolon kepada wartawan.
Akibat ketidakhadiran Dinas Sosial, proses penanganan sosial terhadap para wanita malam menjadi terbatas. Tidak ada pendampingan psikososial maupun asesmen lanjutan yang semestinya dilakukan oleh pihak yang berwenang. Setelah dilakukan pembinaan awal oleh petugas Satpol PP, seluruh wanita malam yang diamankan akhirnya dipulangkan setelah dijemput oleh keluarga masing-masing.
Ketidakhadiran Dinas Sosial dalam kegiatan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, mengingat peran mereka sangat vital dalam proses rehabilitasi sosial dan perlindungan terhadap individu yang terjaring razia.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam operasi gabungan tersebut. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









