Balikpapan, TRIBRATA TV
Polda Kaltim melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan tujuan meningkatkan interaksi positif antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat di SMK Pangeran Antasari, Jalan Mayjen Sutoyo No.1 RT.38 Kelurahan Klandasan Ilir Kecamatan Balikpapan Kota, Jumat (04/08/2023).
Dipimpin oleh Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Anggie Yulianto Putro, kegiatan ini dihadiri Imam, Kepala Sekolah SMK Pangeran Antasari, serta AKBP Sugeng Subagio (Kasubdit Audit Ditpamobvit), AKBP Harun (Ditreskrimum), AKBP Anhar (KBO Ditbinmas Polda Kaltim), AKBP Fajar Nuardini (Kasubdit II Ditresnarkoba), dan AKBP Setyarso (Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Kaltim).
Kegiatan ini untuk memfasilitasi diskusi terbuka dan saling berbagi curhatan, masalah, serta solusi yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
Narasumber juga memberikan penjelasan tentang program dan upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada warga sekolah dan masyarakat setempat.
Para siswa dan siswi SMK Pangeran Antasari berkesempatan untuk berbicara langsung dengan narasumber dan berdiskusi mengenai peran polisi dalam kehidupan sehari-hari, pencegahan tindak kejahatan, dan cara melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan.
Dalam diskusi tersebut, tokoh masyarakat, para guru SMK Pangeran Antasari, dan para siswa dan siswi menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polda Kaltim dalam mengadakan kegiatan Jumat Curhat ini. Mereka juga menyoroti beberapa isu terkait keamanan yang perlu mendapatkan perhatian lebih, seperti penanganan narkoba dan kejahatan jalanan.
Di akhir kegiatan, Kombes Pol Anggie menyampaikan agar Jumat Curhat ini dapat berkelanjutan dan menjadi media untuk memperkuat kerjasama antara kepolisian, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.
“Harapannya, Jumat Curhat ini dapat tersebar secara luas dan memberikan gambaran positif tentang sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Timur”, tutupnya.(DEGE)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









