IMG-20240501-WA0019

Seolah-olah dari Bank BRI, Warga OKI Kuras Tabungan Nasabah

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus penipuan online yang terjadi pada bulan Juli 2022 lalu. Modusnya pelaku mengirim pesan kepada korban seolah-olah dari Bank BRI hingga korban memberikan data-datanya.

IMG-20240227-124711

Pengungkapan ini disampaikan Wadir Krimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Yenni Diarty, Kasubdit V Siber Fitrianti, Diskominfo Provinsi Sumsel Kabid Egov Densyah, Kepala OJK Regional 7 Sumbagsel dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (06/04/2023) kemarin.

AKBP Putu Yudha Prawira menerangkan, penipuan online atau transfer dana terjadi di bulan Juli tahun 2022, dan berhasil diungkap di bulan Februari tahun 2023, setelah melakukan proses penyelidikan dan pendalaman.

“Pada 9 Februari kita berhasil menangkap pelaku berinisial AP warga Cengal Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Ini kasus kesekian kalinya yang berhasil kita ungkap,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa, tiga lembar dokumen pendukung dari PT Inklusi Keuangan Nusantara, dua lembar dokumen pendukung dari PT. Exp Debit Indonesia (DANA), tiga lembar print out bekas milik korban, dua lembar verifikasi email milik korban, 2 buah lembar print out mutasi rekening BRI milik tersangka, dengan kerugian yang dialami korban sebesar Rp45.310.000.

Dijelaskannya penipuan ini bermula pada hari Kamis 30 Juni 2022 pelaku mengirimkan pemberitahuan kepada korban seolah-olah dari BRI, isinya tentang perubahan biaya transfer mobile banking yang tadinya 6.500 menjadi 150.000, apabila korban tidak mengisi notifikasi dianggap korban setuju.

Kemudian korban percaya dan mengisi aplikasi tersebut serta mengirimkan nomor rekening, nomor OTP, nomor handphone dan nomor mobile banking kepada pelaku.

Setelah semua data tersebut dipegang oleh pelaku, maka pelaku dengan leluasa bertransaksi menarik uang korban melalui rekening korban, ditransfer ke salah satu rekening, dari rekening tersebut baru dikirim ke rekening pelaku.

“Dalam kasus ini baru satu tersangka yang berhasil kita amankan, diduga masih ada satu pelaku yang turut serta dalam perbuatan pidana ini, masih kita dalami dan masih kita cari orangnya,” terangnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 30 ayat 1 junto pasal 46 ayat 1, atau pasal 32 ayat 2 junto pasal 48 ayat 2 undang-undang no 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 82 undang-undang no.3 tahun 2001 tentang transfer dana pasal dan 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun dan denda 600 juta rupiah. (suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *