Sarolangun, TRIBRATA TV
Polres Sarolangun resmi berhentikan atau dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri sebanyak 3 orang.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, di Lapangan Mapolres Sarolangun pada Rabu (4/6/2025).
Ketiganya diberhentikan dari Dinas Polri Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor : KEP/148/IV/2025 tanggal 15 April 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Dimana yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, PP Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Etik Profesi Polri.
Tiga orang yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah ES, D, dan MA. Meski dilakukan tanpa kehadiran ketiganya upacara tetap berlangsung
Foto masing-masing personel dihadirkan dalam prosesi dan diberi tanda silang oleh Kapolres selaku Inspektur Upacara.
Upacara turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres, kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres dan Polsek se-Sarolangun.
Kapolres AKBP Budi Prasetya menyampaikan keprihatinannya atas pemberhentian tersebut.
Ia menegaskan pimpinan tidak pernah menginginkan kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH.
“Profesi Polri memang tidak menjanjikan kekayaan, tetapi memberikan kesempatan untuk hidup bermartabat. Pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah organisasi,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau seluruh personel untuk menjunjung tinggi kedisiplinan dan kode etik profesi Polri.
“Mari kita jadikan ini sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi agar tidak melakukan pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan institusi,” tegasnya. (Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









