Bupati Evangelian Sasingen yang diwakili Wakil Bupati Drs. John H. Palandung, M.Si memimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII dan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Lapangan Batahi Ondong, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (02/05/2023).
Hadir pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVII dan Hardiknas Tahun 2023 tersebut Sekretaris Daerah Denny Kondoj, Asisten Sekda, Unsur Forkopimda, Ketua DPRD Djon Ponto Janis SH, Wakil Ketua DPRD Bob Nover Janis, Anggota DPRD, Hardi Karya Tatodi, Kapolres di wakili Wakapolres Kompol Robert Ulenaung, Perwira Penghubung, Danlanal yang diwakili Danposal, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Pimpinan KPU, Pimpinan Bawaslu, Pimpinan OPD, Kapolsek jajaran dan Kanit, para ASN, Kepala Sekolah serta pelajar dari Sekolah Dasar, Sekolah Menegah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/Sederajat).

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII dan Hardiknas Tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Sitaro ini berlangsung tertib dan khitmat ditandai dengan Pengibaran Sangsaka Merah Putih dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya Hening Cipta dengan diiringi musik beserta paduan suara secara bersama- sama. Kemudian pada itu lanjut dengan pembacaan UUD Tahun 1945, dibawakan seorang guru dari SMP Negeri I Ulu Siau Fany Diamanti, serta pembacaan Sejarah Singkat Otonomi Daerah yang bawakan langsung oleh Andryano Wullur.
Kegiatan dirangkaikan secara teratur, tertib dan berwibawa, dengan cuaca terik matahari pagi yang begitu bersahabat, maka tibalah saat yang dinantikan yaitu amanat Pembina Upacara Bupati Evangelian Sasingen dalam hal ini diwakili langsung oleh Wakil Bupati Drs. John H. Palandung dalam Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVII dan Hardiknas Tahun 2023 ini menyampaikan dua pidato sekaligus, yakni Pidato Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia H.M.Tito Karnavian, MA, Ph.D dan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
Dikatakan, tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak kembali memahami esensi filosofis dari diterapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun.
Dikatakan, tujuan dilaksanakannya Otonomi Daerah dengan mendesentralisasikan sebagian kewenangan sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

“Ada pertanyaan sederhana, namun sarat dengan makna filosofis mengapa Hari Otonomi Daerah ditetapkan setiap tanggal 25 April setiap tahunnya? Oleh karena itu, perlu kiranya kita melakukan refleksi sejenak untuk kembali memahami esensi filosofis dari ditetapkannya Otonomi Daerah yang saat ini genap berusia 27 tahun,” jelasnya.
Dikatakan, penyerahan sebagian urusan pemerintah pusat ke daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 kepada 27 Daerah Tingkat II kala itu dijadikan tonggak sejarah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Sehingga, pada 7 Februari 1996 pemerintah pusat mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 menetapkan tanggal 25 Mai sebagai Hari Otonomi Daerah. Setelah itu lahirlah Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditetapkan pada 7 Mei 1999.

“Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah memberikan dampak positif terhadap Otonomi Daerah, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan kemampuan fiskal daerah, “tuturnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyerukan agar Kepala Daerah mendukung kebijakan pemerintah terkait pengendalian inflasi tahun 2023 demi menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
“Pemerintah pusat menargetkan tahun 2023 angka stunting anak turun 17 persen secara nasional. Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya menekan angka stunting anak di wilayah masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2023 mengusung thema; Bergerak Bersama Semarakan Merdeka Belajar.
Nadiem Anwar Makarim lebih lanjut mengatakan, anak-anak kita sekarang bisa belajar dengan lebih tenang karena aktivitas pembelajaran mereka dinilai secara lebih holistik oleh gurunya sendiri.

Dijelaskan, para guru sekarang berlomba-lomba untuk berbagi dan berkarya dengan hadirnya platform merdeka belajar.
“Dengan kurikulum Merdeka Belajar yang menekankan pembelajaran mendalam untuk mengembangkan karakter dan kompetensi, seleksi masuk perguruan tinggi negeri pun sekarang fokus pada pengukuran kemampuan literasi dan bernalar,” ulasnya.
Ada yang menarik, kegiatan dilanjutkan dengan hadirnya putra-putri cilik yaitu anak- anak paud se-Sitaro yang mengikuti parade, dengan berkeliling lapangan upacara, masuk ke panggung utama, ke podium upacara dengan busana khas daerah, ada yang menggunakan kebaya, baju adat, baju profesi yang dilengkapi dengan atribut nya masing-masing.

Wakil Bupati John Palandung beserta para tamu yang hadir merasa gembira dengan hadirnya generasi tunas bangsa yang menarik perhatian tersebut. (advertorial)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









