Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Nasib apes dialami Rika Jenifer, harta bendanya miliknya dibawa lari oleh sang mantan pacar bernama Carada Sitanggang dengan cara membobol rumah miliknya di Jalan Handayani, kontrakan ibu Netti Nainggolan, Bah Kapul Siantar Sitalasari pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kami berdua sudah tidak hubungan lagi bang, pagi itu dia datang dengan mengendarai mobil ke kontrakan saya, dan pada saat itu dia mengetuk pintu rumah namun tidak saya buka karena akan buat keributan bang”, ucapnya kepada Awak Media, Sabtu (3/5/2025).
Menurut wanita 28 tahun ini, sang mantan kemudian mendobrak pintu rumah tersebut dan langsung mencarinya didalam kamar.
“Setelah itu dia mencari Iphone milik saya tidak berhasil ia dapatkan, sempat terjadi keributan saat itu namun dia semakin beringas membawa semua harta milik saya seperti TV, handphone android, dan lainnya senilai Rp11 juta bang,” jelasnya.
Tidak terima dengan sikap dan tindakan sang mantan, didampingi kerabatnya, ia datang ke Mapolres Pematangsiantar melaporkan tindakan yang dilakukan sang mantan.
Laporan itu tercatat dalam LP Nomor: STTLP/B/142/III/2025/SPKT/ POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT.
Ia berharap agar kasus yang dialaminya segera selesai dan pelaku ditahan.
“Saya berharap kepada Satreskrim Polres Pematangsiantar segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut”, pungkasnya.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar saat dikonfirmasi mengatakan agar mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut ke Kanit Jatanras.
“Bisa langsung hubungi ke kanit jatanrasku ya bang”, jawabnya.
Sementara Kanit Jatanras Polres IPDA Ricardo Rajagukguk mengatakan sudah dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku.
“Sudah saya tanya penyidik, Sudah dibuatkan panggilan sama terlapor”,pungkasnya kepada awak media, Sabtu (3/5/2025) melalui via Whatsapp.
Namun disinggung apakah terlapor hadir dalam pemanggilan dan hasil pemeriksaan, Kanit Jatanras tidak menjawab pertanyaan wartawan. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








