Serobot Tanah Warga, Polres Batu Bara Ukur Ulang Lahan

- Editorial Team

Rabu, 4 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Oknum Kepala Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar,  Batu Bara diduga menyerobot tanah milik warga selama 3 tahun, akhirnya harus berurusan dengan Polres Batu Bara.

Oknum Kades Mekar Baru, SW dilaporkan karena diduga menyerobot tanah warga dengan dalih pembangunan jalan.

Laporan tersebut membuat tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Batu Bara, Rabu (4/3/2020) melakukan cek ke lokasi penyerobotan tanah  dan melakukan pengukuran tanah yang telah dibangun jalan rabat beton sepanjang 200 meter.

BACA JUGA  Jelang Pilkades, Oknum BPD Desa Pematang Kuing Tertangkap Basah Bawa 129 Sak Beras

Usai melakukan pengukuran serta memeriksa para saksi selanjutnya petugas akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum SW selaku terlapor.

Kasus ini dilaporkan Nurlela, pemilik tanah pada bulan lalu karena merasa telah dirugikan.

Akibat perbuatan tersebut, luas tanah Nurlela berkurang sekitar 650 meter persegi.

Kuasa hukum pelapor dari LBH Lima Puluh, Doli Tua Sitompul, SH dan Helmisyam Damanik, SH berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.

BACA JUGA  Kapolres Batu Bara, Bupati dan KSJ Gelar Baksos Jumat Barokah di Desa Sumber Tani

“Kami berharap lahan milik klien kami yang diserobot dapat dikembalikan kepada pemiliknya”, harap Helmi.

Dikatakan Helmi, klien mereka memiliki sebidang tanah seluas 21.160 meter sesuai SKT No. 020/3-DP/III/83 tanggal 12 Maret 1983.

Doli Tua Sitompul, SH kepada wartawan membenarkan laporan kasus tersebut. Dia berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. (Plk)

BACA JUGA  Pelaku Penganiyaan Bocah SD Belum Ditangkap, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru