Batu Bara, TRIBRATA TV
Oknum Kepala Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Batu Bara diduga menyerobot tanah milik warga selama 3 tahun, akhirnya harus berurusan dengan Polres Batu Bara.
Oknum Kades Mekar Baru, SW dilaporkan karena diduga menyerobot tanah warga dengan dalih pembangunan jalan.
Laporan tersebut membuat tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Batu Bara, Rabu (4/3/2020) melakukan cek ke lokasi penyerobotan tanah dan melakukan pengukuran tanah yang telah dibangun jalan rabat beton sepanjang 200 meter.
Usai melakukan pengukuran serta memeriksa para saksi selanjutnya petugas akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum SW selaku terlapor.
Kasus ini dilaporkan Nurlela, pemilik tanah pada bulan lalu karena merasa telah dirugikan.
Akibat perbuatan tersebut, luas tanah Nurlela berkurang sekitar 650 meter persegi.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Lima Puluh, Doli Tua Sitompul, SH dan Helmisyam Damanik, SH berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut.
“Kami berharap lahan milik klien kami yang diserobot dapat dikembalikan kepada pemiliknya”, harap Helmi.
Dikatakan Helmi, klien mereka memiliki sebidang tanah seluas 21.160 meter sesuai SKT No. 020/3-DP/III/83 tanggal 12 Maret 1983.
Doli Tua Sitompul, SH kepada wartawan membenarkan laporan kasus tersebut. Dia berharap pihak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









