Sitaro, TRIBRATA TV
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali bergulir di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Tahun 2026 ini, Kantor Pertanahan setempat mendapat target 650 bidang tanah yang akan disertifikasi secara gratis bagi masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Enliawaty Hassan, S.P., menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (03/03/26), melalui media Tribrata TV.
Ia menjelaskan, tahun ini lokasi pelaksanaan difokuskan di empat desa/ kelurahan, yakni Tatahadeng, Tarorane, Bahu, dan Lahopang. Keempat wilayah tersebut menjadi prioritas berdasarkan pemetaan dan kebutuhan administrasi pertanahan.
“Memang di tahun ini kami mendapatkan target kegiatan PTSL sebanyak 650 bidang yang dibagi di empat desa/kelurahan tersebut,” ujarnya.
Program PTSL sendiri merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk membantu masyarakat dalam proses pensertifikatan tanah pertama kali.

Enliawaty menegaskan untuk proses di Kantor Pertanahan, masyarakat tidak dipungut biaya apa pun. “Kalau di BPN itu nol rupiah,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembiayaan seluruh kegiatan petugas di lapangan, operasional, hingga proses administrasi di kantor sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Namun demikian, terdapat biaya administrasi di tingkat desa atau kelurahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah setempat, seperti penerbitan SKPT, pemasangan patok tanah, materai, dan kelengkapan berkas lainnya.
“Biaya administrasi di desa/kelurahan itu maksimal Rp350.000 per bidang, sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri,” jelasnya.
Ia menekankan biaya tersebut bukan ditetapkan oleh BPN, melainkan menjadi kewenangan pemerintah desa atau kelurahan untuk kebutuhan administrasi lokal.
Dibandingkan dengan pengurusan sertifikat secara mandiri yang memerlukan biaya sesuai PNBP dan ketentuan negara, program PTSL dinilai jauh lebih ringan bagi masyarakat.
“Kalau masyarakat datang sendiri mengurus ke BPN tentu ada biaya yang harus dibayarkan ke negara. Tapi lewat PTSL, itu dibebaskan,” katanya.
Dari sisi kebijakan nasional, program ini telah dimulai pada masa pemerintahan Joko Widodo dan terus dilanjutkan pada era Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Enliawaty, keberlanjutan program ini menunjukkan bahwa PTSL menjadi salah satu fokus pemerintah pusat dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Ia berharap pelaksanaan PTSL 2026 di Sitaro dapat membantu warga yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah karena kendala jarak maupun biaya.
“Ini kesempatan baik bagi masyarakat yang mungkin selama ini terkendala untuk mengurus sertifikat. Pemerintah sudah memfasilitasi secara gratis,” tuturnya.
Pelaksanaan kegiatan sendiri sudah berjalan di tiga lokasi, yakni Tarorane, Tatahadeng, dan Lahopang.
Sementara untuk Kelurahan Bahu, pelaksanaan masih menyesuaikan kondisi pascabencana alam yang sempat melanda wilayah tersebut.
“Untuk Bahu kemungkinan mulai bulan Maret ini. Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan setempat,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, tim dari Kantor Pertanahan akan turun kembali ke lapangan untuk melengkapi dokumen dan melakukan verifikasi data.
Enliawaty menegaskan pentingnya kerja sama antara BPN, pemerintah desa/kelurahan, dan masyarakat sebagai pemohon agar target dapat tercapai tepat waktu.
Ia juga membuka kemungkinan adanya perubahan target atau lokasi apabila kuota 650 bidang tidak terpenuhi di empat desa tersebut.
“Kalau tidak terpenuhi, bisa saja dipindahkan ke desa lain atau bahkan ditarik kembali ke provinsi untuk dialokasikan ke daerah lain,” ungkapnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin selama kuota masih tersedia.
Program ini dinilai sangat meringankan beban warga, terlebih karena biasanya dalam pengurusan tanah terdapat berbagai biaya tambahan yang harus dipenuhi.
“Mumpung sekarang gratis, mari dimanfaatkan. Harapan kami, kegiatan PTSL 2026 di Sitaro bisa berjalan lancar, selesai tepat waktu, dan benar-benar memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









