Diduga Hendak Tawuran, 3 Remaja Diciduk Polisi Minggu Dinihari

- Editorial Team

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Polisi mengamankan 3 anak yang diduga akan tawuran di Jalan H.RA. Rahman Gang Maria Pontianak Barat, Minggu (04/02/2024) dinihari sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Samapta, AKP. Samidi mengungkapkan, ketiganya diamankan Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak setelah mendapatkan laporan dari rekan polisi lain saat mencari tempat makan di kawasan Tabrani Ahmad.

“Pukul 04.30 WIB saat beberapa Anggota Samapta yang telah selesai melaksanakan kegiatan Malam Minggu Aman, dan akan mencari tempat makan, mereka mendapat ancaman dari sekelompok anak-anak bersenjata tajam”, ujar Samidi.

BACA JUGA  Kapolresta Pontianak Paparkan Kasus Januari-Februari

“Kemudian, sambil melakukan pengejaran, anggota saya juga menghubungi Patroli Enggang Polresta Pontianak, untuk membantu mengamankan para pelaku”, tambahnya

Menurutnya dari penggeledahan, ditemukan satu bilah samurai, arit kecil, besi dan sajam jenis badik yang sempat mereka buang ke semak-semak dan yang diduga akan digunakan untuk tawuran.

BACA JUGA  Terlibat Balap Liar dan Tawuran, Puluhan Remaja Diamankan Polisi

“Interogasi singkat, mereka akan tawuran sebagai aksi dendam minggu lalu antara kelompok Gang Maria dengan kelompok Gang Sad Praja, Sui Beliung Pontianak Barat”, kata Samidi.

“Ketiga remaja beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Pontianak Barat, untuk pembinaan dan akan dipanggil orang tua asing-masing”, tutup Samidi.

—————————————

BACA JUGA  Jabatan Kasat Lantas Polresta Pontianak Diserahterimakan

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa
Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru
Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan
Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:21 WIB

Nelayan Pulau Pamulikang Temukan Jenazah Korban KM Nurul Salsa

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:12 WIB

Saat Isi BBM, Kijang Kapsul Terbakar di SPBU Pekanbaru

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:21 WIB

Brimob Polda Sumut Turunkan Tim Jibom, KBR, dan SAR Tangani Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selasa, 21 Juli 2026 - 05:04 WIB

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Berita Terbaru