Oknum Kades Bukit Penai Kapuas Hulu Diduga Korupsi ADD

- Editorial Team

Sabtu, 4 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas hulu TRIBRATA TV

Oknum Kepala Desa Bukit Penai Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu berinisial BD, yang terpilih kembali untuk kedua kalinya beberapa waktu lalu, diduga telah menyalahgunakan penggunaan dana desa selama menjabat di periode pertama.

Tidak tanggung-tanggung indikasi nilai korupsi yang dilakukannya selama bertahun-tahun mencapai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi yang media ini dapatkan dari warga berinisial RY, desanya sampai saat ini tidak pernah merasakan pembangunan dan transparansi penggunaan keuangan dari ADD (Anggaran Dana Desa) dan bahkan ada indikasi penggunaan secara fiktif.

“Jika melihat daftar penggunaan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, banyak yang diduga fiktif dan sebagai masyarakat kami tidak pernah melihat atau menikmati realisasi dana desa. Jelas sekali ini adalah indikasi tindakan korupsi” ucap RY, seorang warga Desa Bukit Penai, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

BACA JUGA  KKP Tangkap 3 Kapal Angkat Harta Karun di Laut Pulau Pengikik dan Tambelan

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, ada sekitar 13 item penganggaran yang diduga fiktif atau indikasi korupsi yang dilakukan oknum kades, mulai dari tahun 2018 sampai 2021, dan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai contoh, pada point nomor 3, ada penganggaran tahun 2019 sub bidang pertanian dan peternakan untuk pembuatan kandang ayam senilai Rp30 juta dan pembelian ayam petelur senilai Rp80 juta, namun kenyataannya tidak ada realisasinya, hanya kandang saja yang dibangun dengan menggunakan material bekas.

BACA JUGA  Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu Terima Penghargaan dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Demikian juga pada point – point lainnya, semuanya terindikasi tidak terealisasi.

“Jelas ini adalah pembodohan kepada masyarakat Desa Bukit Penai, dan ini harus ditindak oleh aparat penegak hukum agar oknum kepala desa tersebut mempertanggung jawabkan perbuatannya”, lanjut RY.

Berdasarkan informasi dan investigasi yang didapat media ini oknum kepala desa tersebut juga melakukan penggusuran lahan inti HGU milik perusahaan perkebunan, dan itu dilakukannya untuk merealisasikan janji politiknya kepada warga pada pilkades beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  FWK Kalbar Gelar Seminar Bahas Mafia Tanah

“Penggusuran lahan untuk tapak rumah warga di lahan inti HGU perusahaan adalah tindak pidana yang harus diproses penegak hukum”, tutupnya. (tim)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika
Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026
Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:34 WIB

Bea Cukai Indonesia dan Royal Malaysian Customs Department Perkuat Sinergi Berantas Narkotika

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:30 WIB

Percepat Pembangunan Perbatasan, Kodam Tanjungpura Gelar Karya Bakti Skala Besar 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Berita Terbaru