Balikpapan, TRIBRATA TV
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap kasus ilegal mining yang ada di wilayah Samboja Kilo 48. Dua tersangka ditangkap lantaran nekat melakukan pertambangan Batu Bara di wilayah Taman Hutan Rakyat (Tahura).
“Dua alat berat juga disita serta tumpukan batu bara sebanyak 750 M/T menjadi barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dir Krimsus Kombes Pol Juda Nusa Putra dan Kasubdit Tipiter AKBP Bimo Ariyanto dalam Konferensi Pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (31/3/2023).
Kedua tersangka yang diamankan adalah seorang sebagai pemodal dan seorang lagi sebagai penambang. Yang masing-masing berinisial H dan BH.
“Polda Kaltim akan terus menindak berbagai pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan menganggu stabilitas Kamtibmas sesuai arahan Kapolri untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo
Saat ini kedua pelaku ditahan Mapolda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (H.Dege)