IMG-20240505-WA0006
Hukum  

Gegara Protes dan Nuntut Hak Normatif, PT Hariara Rumahkan Karyawan Tanpa Upah

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Hanya gara-gara memprotes kebijakan perusahaan yang mengurangi upah trip dari Rp150 menjadi Rp100 ribu, Reston Manurung dirumahkan PT Hariara.
Bahkan selama dirumahkan Reston tidak menerima gaji.

IMG-20240227-124711

Menurut Reston Manurung ia sudah 11 tahun bekerja di PT Hariara sebagai operator trado. Selama ini ia merasa tidak ada masalah yang diperbuat secara fatal bagi perusahaan tempat ia mengais rejeki untuk menghidupi anak dan istrinya.

“Saya sudah 11 tahun kerja di PT Hariara sebagai supir trado, sejak tahun 2010 sampai dengan 2021. Dan status karyawan saya permanen tapi tidak ada perjanjian kerja antara saya dengan perusahaan,” kata Reston Manurung, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, selama bekerja 11 tahun disaat diluar jam kerja mereka memiliki jam lembur dibayar 10 ribu/jam. Tiba-tiba belakangan perusahaan menghapus jam lembur tersebut, dan dialihkan ke hitungan trip jika keluar kota.

Kemudian aturan trip itu baru berjalan dua kali, dengan kompensasi Rp150 ribu satu trip. Tiba-tiba ke trip ke tiga dalam tempo yang sama, upahnya dikurangi Rp50 ribu dari Rp 150 ribu, menjadi Rp 100 ribu.

Atas kebijakan itu mereka tak terima dan memprotesnya ke perusahaan.

“Saya tidak terima dipotong 50 ribu, karena kalau hanya 100 ribu diberi keluar kota, mana sanggup saya segitu, makanya saya protes ke perusahaan,” tegasnya.

Lantaran ia protes, Reston dirumahkan dengan dalih tidak ada lagi kerjasama dengan perusahaan. Tanpa pemberitahuan, perusahaan yang berkantor di Jalan Sisingamangaraja Medan ini mengeluarkan surat peringatan yang isinya Reston Manurung dirumahkan atau dinonaktifkan.

“Karena saya komplain saya dirumahkan, itu saja masalahnya. Apakah saya tidak boleh protes atas kebijakan yang tidak sesuai itu,” tanyanya heran.

Lebih lanjut, kata Reston, setelah diprotes, besok harinya ia langsung dipanggil dan diberi sepucuk surat. “Saya diberikan surat oleh Leo Marpaung, manager perusahaan,” tandasnya.

Surat bernomor: 006/HAR-MDN/SP/XII/2021 perihal Surat Peringatan (SP) kepada Reston Manurung tertanggal 6 Desember 2021.

Reston memaparkan, selama bekerja di PT Hariara ia hanya diberikan upah/gaji Rp1.500.000 ditambah jam lembur 1 jam dibayar Rp10 ribu sebelum dihapus, dan dialihkan ke sistem trip.

Surat yang ditanda tangani Hansen SH Malau, selaku direktur perusahaan tersebut dianggap telah menciderai rasa keadilan Reston Manurung. Oleh sebab itu, ia merasa sangat dirugikan karena telah merampas hak-haknya sebagai pekerja.

Parahnya lagi, setelah dirumahkan ia dijanjikan perusahaan tetap akan medapatkan upah, namun setelah 2 bulan dirumahkan perusahaan ingkar janji dan ia tak lagi menerima gaji.

Saat surat itu diterbitkan, ia langsung menemui Hansen SH Malau, dan mempertayakan kelanjutannya. Disampaikan bahwa ia hanya diperingati dan gaji tetap diberikan.

“Kata pimpinan gaji tetap dibayar, namun nyatanya 1 hingga 2 bulan ditunggu tidak berikan juga gajiku,” ujarnya.

Ketika hal itu dipertanyakan kepihak perusahaan, justru dikatakan bahwa sesuai aturan karyawan yang dirumahkan tidak ada lagi mendapatkan gaji.

“Saya langsung susul ke kantor, dan kata Manager sesuai UU bagi karyawan yang dirumahkan gaji tidak berjalan lagi,” katanya.

Terpisah, Direktur PT Hariara Hansen SH Malau ketika dikonfirmasi membenarkan karyawan atas nama Reston Manurung dirumahkan sementara dan hak-hak karyawan berupa gaji tetap diberikan.

“Ya betul, tapi itu sementara saja, nanti dipekerjakan lagi,” ujar Hansen, Selasa (7/12/2021). (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *