IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Kejari Bengkayang Terima Tersangka Korupsi Jasa Pelayanan Kesehatan di RSUD

IMG-20240409-WA0076

Bengkayang, TRIBRATA TV

Akhirnya Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian insentif hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan pada RSUD Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2010, Rabu (29/3/2023).

IMG-20240227-124711

Hal tersebut diperoleh berdasarkan release melalui Instagram kejaribengkayang.

Disebutkan perbuatan tersangka PB merugikan keuangan negara sebesar Rp924.466.199. demikian diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tomy Adhiyaksaputra pada akun Instagram.

Tersangka PB melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

Setelah diproses tahap II selesai dilaksanakan, selanjutnya terhadap tersangka PB dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan. (Asmun)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *