Bupati Nias Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Yaatulo Gulo, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Nias, Senin (28/03/2022).

IMG-20240227-124711

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli dihadiri segenap Anggota DPRD, Sekda Kabupaten Nias, mewakili Kapolres Nias, Kajari Gunungsitoli, Wakil Bupati Nias, Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Kepala OPD Lingkup Kabupaten Nias, Camat Se-Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Serta Pimpinan BUMD di Kabupaten Nias.

Dalam laporannya Bupati menyampaikan LKPJ Bupati Nias merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan kepala daerah setelah berakhirnya tahun anggaran yang mencakup pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Supervisi Operasi Antik Polsek Jajaran

Penyampaian LKPJ Bupati kepada DPRD merupakan amanat PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

”LKPJ ini dimaksudkan untuk memenuhi akuntabilitas kinerja pemerintah sebagai wujud kewajiban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, dengan tujuan untuk mengevaluasi hasil capaian kinerja pemerintah daerah sebagai bahan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun berikutnya”, kata Bupati.

Namun disisi lain, pada penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan sampai akhir tahun 2021 masih terdapat beberapa kekurangan yang memerlukan perhatian khusus untuk lebih ditingkatkan kinerja dimasa yang akan datang.

BACA JUGA  Warga Apresiasi Pembagian Masker oleh Wartawan Labura

“Beberapa kendala yang dihadapi pada tahun 2021, pada dasarnya tidak lepas dari perubahan lingkungan strategis eksternal penyelenggaraan pemerintah daerah, yang terjadi di luar asumsi dan kendali kebijakan pemerintahan daerah antara lain timbul dari penyesuaian kebijakan pembangunan nasional dan ekonomi global, selain itu akibat pandemi covid-19 yang menyebabkan perlambatan ekonomi dan penurunan pendapatan asli daerah”,ucapnya.

Adapun capaian kinerja pembangunan berdasarkan prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Nias Tahun 2016 – 2021, yakni Bidang Infrastruktur, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Ekonomi, Bidang Penanggulangan Kemiskinan, Bidang Pemerintahan Dan Aparatur. Dimana keterangan dan penjelasan lebih rinci terdapat dalam Buku LKPJ Bupati Nias Akhir Tahun 2021 yang telah disampaikan melalui Surat Bupati Nias Nomor : 050/154/Bappedalitbang tanggal 21 Maret 2022.

BACA JUGA  Bantu Masyarakat, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Bagi Bansos

“Dari berbagai keberhasilan yang telah kita capai, tidak dipungkiri masih terdapat berbagai kekurangan dan kelemahan, namun dengan kondisi keterbatasan dan kemampuan keuangan daerah sehingga menyebabkan sejumlah program dan kegiatan pembangunan dilakasanakan secara bertahap dan berkesinambungan”, ujar Bupati
mengakhiri laporannya. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *