IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Preman dan Geng Motor Tak Dapat SKCK dari Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Polres Tanjungbalai tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelaku premanisme dan geng motor.

IMG-20240227-124711

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi pada Senin (27/3/2023) kemarin.

” Bagi pelaku premanisme dan balap liar yang menjurus ke genk motor yang berpotensi meresahkan tidak akan diberikan SKCK pada saat melamar kerja,” katanya.

Hal ini sebagai sanksi bagi para pelaku balap liar yang tergabung di dalam genk motor dan pelaku premanisme yang meresahkan warga.

“Ini demi kenyamanan dan ketertiban Kota Tanjung Balai.Kepada muda mudi atau remaja yang menjadi kebanggaan orang tuany, kami menghimbau jangan korbankan cita – citamu dan masa depanmu pada kepentingan sesaat yang membuat cita – citamu menjadi terhenti karena berurusan dengan hukum,” katanya.

SKCK yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Kepolisian setempat itu kegunaannya sebagai syarat adminitrasi kelengkapan berkas dalam melamar suatu pekerjaan.

“SKCK dapat diberikan kepada seseorang yang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.Namun tidak diberikan dengan yang melanggar hukum. Setiap perbuatan yang melanggar hukum pasti akan diproses,” pungkas Kapolres. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *