LSM Gemantara Raya Sayangkan Ada yang Ngotot Revisi Perbup Nias Nomer 73/2021

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Ketua DPC LSM Gemantara Raya Kabupaten Nias, Sonni Lahagu mengatakan, untuk menguji materi Peraturan Bupati (Perbup) yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, dapat diajukan melalui judical review ke MA dengan argumentasi hukum yang benar.

IMG-20240227-124711

Menurutnya, terkait surat desakan pembatalan Perbup dan surat Bupati Nias seyogianya dialamatkan kepada Gubernur, karena yang melakukan pembatalan terhadap Perbup adalah Menteri atau Presiden dan terakhir MA melalui Judical Review.

Sonni Lahagu menyayangkan Peraturan Bupati Nias yang dinilai positif oleh sejumlah pihak ternyata didesak oleh segelintir oknum untuk direvisi bahkan meminta dibatalkan.

“Alasannya, Peraturan Bupati tersebut bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,”kata Sonni, Sabtu (26/3/2022).

Pernyataan Sonni itu menanggapi surat Onlihu Ndraha yang mendesak Bupati Nias merevisi Perbup Nomor 73 Tahun 2021 yang dialamatkan kepada Bupati Nias, Ketua DPRD Kabupaten Nias dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nias.

BACA JUGA  Wow, Jelang Lebaran Polsek Sunggal Berbagi Pakaian Gratis

Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Bupati Nias Nomor 73 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan APBDesa Tahun 2022 dan surat Bupati Nias Nomor : 414.2/0518/SPMDP2A/2022 tertanggal 14 Maret 2022 yang ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Nias tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), sama sekali tidak mengapdosi kriteria penerima BLT-DD.

Ia menduga Bupati Nias mengebiri hak rakyat untuk memeroleh BLT-DD.

Atas Perbup tersebut, ia mendesak Bupati dan DPRD Nias untuk segera merevisi Perbup Nomor 73 Tahun 2021 dan menyesuaikan berdasarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2021, Perpres Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190 Tahun 2021.

“Meminta DPRD Nias untuk melaksanakan fungsinya sebagai pengawasan kinerja Pemerintahan Daerah dan meminta agar segera dilaksanakan perubahan sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang,” tulis Onlihu.

BACA JUGA  Dugaan Bangunan Bermasalah di Jalan Tuasan, Anggota DPRD Medan Berang

Diketahui, surat Bupat Nias Nomor: 414.2/0518/SPMDP2A/2022 menginsruksikan,
1. Membentuk Relawan Aman Covid-19 dengan mempedomani lampiran Permendesa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2022, yang bertugas melakukan pendataan calon KPM BLT Desa tahun 2022 dengan salah satu kriteria telah divaksinasi dosis 2 yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy kartu vaksinasi. Selanjutnya hasil pendataan dibahas dan ditetapkan melalui musyawarah Desa.

2.Pemerintah Desa wajib mengalokasikan Anggaran untuk BLT Desa melalui APBDesa tahun 2022 dibidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak dengan mempedomani mekanisme pemberian BLT Desa.

3.Melakukan pemilahan terhadap daftar KPM BLT Desa dengan mengacu pada daftar penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya untuk menghindari terjadinya penerima ganda. Selanjutnya KPM yang telah terdaftar sebagai penerima JPS selain BLT Desa, tidak diperkenankan beralih sebagai KPM BLT Desa tahun 2022.

BACA JUGA  Pelindo 1 Kembali Salurkan Bantuan 4.000 Paket Sembako

4.Bilamana terdapat Desa yang telah menetapkan APBDesa Tahun Anggaran 2022, namun belum mengalokasikan Anggaran untuk BLT Desa tahun 2022, agar segera melakukan perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

5.Bilamana penegasan ini tidak diindahkan dan dilaksanakan oleh Kepala Desa, maka segala konsekuensi permasalahan yang terjadi dalam penetapan KPM BLT Desa sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Desa.

6.Mengambil langkah-langkah percepatan dan fasilitasi penetapan APBDesa Tahun Anggaran 2022.

7.Senantiasa melakukan pembinaan dan monitoring penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kecamatan. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *