Kepepet Duit, PNS Curi Sepedamotor Rekan Kerjanya

IMG-20240409-WA0076

Akibat Ketahuan Mencuri Kereta Teman Sekantornya Oknum PNS Kanwil Kemenhumkam Gol.

Medan, TRIBRATA TV
Alasan sedang banyak pengeluaran, Dedi Syahputra Nasution (33), warga Jalan Tiung, Kecamatan Percut Sei Tuan,gelap mata hingga nekat mencuri sepeda motor teman sekantornya.

IMG-20240227-124711

Akibatnya pria yang berstatus PNS Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ini kini berubah status menjadi seorang tersangka.

Dedi ditangkap bersama temannya, Rijaldi Harahap alias Rijal (36), warga Jalan Engggang 19, Perumnas Mandala. Sementara penadahnya yang biasa dipanggil Keling (44), warga Jalan Salak 19, Pasar 5 Tembung, saat ini masih diburu polisi.

Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut AKBP Donal P Simanjuntak, saat memaparkan kedua tersangka di Kantor Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Selasa (26/3/2019) siang.

BACA JUGA  Dibedah Taruna Latsitardanus, Kapolres Serahkan Kunci Rumah

Aksi pencurian itu dilakukan di parkiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Jalan Putri Hijau No 4, Medan pada Selasa (19/3/2019) lalu.

Korban Yan Putra Jalo (24), warga Komplek Bromo Bisnis Center, Jalan Bromo, Medan kemudian mengadukan kehilangan itu sesuai laporan polisi nomor: LP/91/III/SPKT Restabes Medan/Sek Medan Barat, Rabu (20/3/2019).

Ceritanya, pagi itu sekira pukul 07.00 Wib, Dedi datang ke kantornya dengan berjalan kaki, lengkap dengan seragam dinas PNS dan jaket garis-garis hitam.
Selanjutnya, sekira pukul 12.00 Wib, saat istirahat siang, Dedi Syahputra, keluar dan begitu tiba di parkiran kantor, dia melihat kunci sepedamotor Honda Vario 125 Bk 5845 AGZ masih tergantung.

BACA JUGA  Semarak HDKD, Lapas Lubuk Pakam Bersihkan Makam Pahlawan

“Jadi, korban lupa mencabut kunci kontak sepedamotornya. Ketika tersangka melihatnya, dia tergoda mencurinya dengan alasan butuh uang,” ucap Simanjuntak kepada wartawan.

Begitu berhasil melarikan sepedamotor tersebjt, Dedi langsung menuju ke rumah Rijaldi Harahap dan mengajak temannya itu untuk menjual sepedamotor tersebut kepada penadah.

Selanjutnya Rijaldy membuat janji dengan Keling,seseorang yang ingin membeli sepeda motor tersebut di Simpang Makmur, Medan. Setibanya di tempat yang dijanjikan, tak butuh waktu lama, Keling kemudian membayar Rp3.400.000 kepada Dedi dan membawa sepedamotor tersebut.

BACA JUGA  Ny Nawal Edy Puji Keuletan Ny Satika Simamora Promosikan Ulos

Menurut pengakuan Dedi, uang hasil kejahatan digunakan untuk menebus sepedamotor dan HP miliknya di pengadaian.

“Dua juta saya gunakan untuk menebus sepedamotor dan HP di pengadaian sisanya Rp1,4 juta habis untuk main judi online,” bebernya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1 lembar STNK sepedamotor Honda Vario BK 5854 AGZ.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 subs 362 atau 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Hamonangan Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *