Pelaku Begal Yang Menewaskan Korbannya Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal Pidana Umum Polrestabes Medan berhasil meringkus pelaku begal di Jalan MT.Haryono yang mengambil sepeda motor dan melukai Loei Wei Loen (66) warga jalan Sungai Deli Kampung Mesjid Medan pada Rabu 18 Juli 2018.

Kejadian bermula pada saat A Loen melintas dengan mengendarai Honda Supra warna hitam BK 2902 KM di jalan MT.Haryono sekitar jam 5:30 WIB seorang diri.

IMG-20240227-124711

Tak disangka tiba-tiba dari arah belakang muncul dengan menggunakan sepeda motor merampas harta bendanya, namun A Loen melakukan perlawanan, hingga para pelaku yang diperkirakan lebih dari dua orang menghajarnya hingga babak belur hingga terkapar tak sadarkan diri. Melihat korban terkapar para pelaku langsung menguras harta bendanya termasuk membawa lari sepeda motor korban.

BACA JUGA  Instruksi Bupati Tapteng, ASN, Kades dan Perangkatnya yang Tidak Netral Akan Diperiksa

Hingga akhirnya ada masyarakat yang melintas dan melaporkannya ke Polsek Medan Timur yang tiba ke lokasi dan membawa korban kerumah sakit Murni Teguh.

Namun sayang 5 jam setelah dirawat oleh dokter RS.Murni Teguh, A Loen dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian itu pihak keluarga telah membuat laporan resmi dengan nomor LP/608/VII/2018/Restabes Medan/Sek Medan Timur.

BACA JUGA  Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Medan Area Rutin Patroli di Lokasi Rawan

Namun setelah delapan bulan peristiwa ini berlangsung dan pelaku menghilang bagaikan ditelan bumi, pihak Satreskrim Polrestabes terus memburunya hingga berbuah hasil.

Hari Senin 25 Maret 2019 seorang pelaku begal sadis yang menewaskan A Loen atas nama Ramadan Manalu berhasil diringkus Tim Pegasus unit pidana umum Satreskrim Polrestabes Medan dari kawasan Jalan Karya Wisata tengah berada di rumah salah seorang warga.

Kasat reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira,S.H ,SIK.,MH ketika dimintai keterangan menjelaskan bahwa tersangka Ramadan Manalu berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat.

BACA JUGA  Pemko Medan dan DPRD Setujui Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM

“Ramadan terpaksa kami hadiahi timah panas dikaki kirinya karena melawan pada saat ditangkap, tersangka merupakan residivis yang sudah bolak-balik keluar masuk penjara dalam kasus pemerasan yang dilaporkan korbannya di Polsek Medan Barat dan Polsek Medan Timur,” ujar Putu.

Sedangkan pelaku lainnya atas nama Arif yang telah ditangkap tahun 2018 telah menjalani hukuman dan berdasarkan pengakuan Tersangka Arif dan Ramadan Manalu, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan mengambil sepeda motor korbannya ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan. (Zak Ahmad)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *