IMG-20240501-WA0019

Instruksi Bupati Tapteng, ASN, Kades dan Perangkatnya yang Tidak Netral Akan Diperiksa

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Akhirnya Pj Bupati Pemkab Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta mengatasi keresahan masyarakat dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Tapteng, Nomor: 800.1.6/3090/2023 yang berlaku sejak ditetapkan pada 17 Nopember 2023.

IMG-20240227-124711

Selama ini banyak isu beredar bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan aparaturnya di lingkungan Pemkab Tapteng diduga terlibat serta tidak netral di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan datang.

Akan tetapi dengan ditetapkan Instruksi Bupati Tapteng ini menjadi pedoman bagi seluruh ASN, Kades dan seluruh aparatur untuk berpegang teguh dengan aturan dan perundangan undangan yang melarang untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Usai kegiatan Desiminasi dan Publikasi Stunting di Hotel Hasian Jalan Ferdinand Lumbantobing, Aek Tolang Kecamatan Pandan, Senin (20/11/203), Pj Bupati Sugeng Riyanta kepada awak media mengaku telah mengeluarkan instruksi tersebut serta akan serius dalam tahap pelaksanaannya.

“Memerintahkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa dan perangkat desa di lingkungan Pemkab agar tetap menjaga kebersamaan dan kondusifitas dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan dan indikasi ketidaknetralan sebagai ASN, Kepala Desa dan perangkat desa,”ujar Sugeng.

Dalam unstruksi itu Sugeng Riyanta juga menegaskan akan ada tindakan kepada seluruh ASN, Kades dan Perangkat desa yang melanggar.

“Memerintahkan seluruh jajaran di lingkungan kerja masing masing untuk tidak melanggar larangan dan selalu menaati kewajiban terkait netralitas sebagai mana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Kedua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Setiap ASN, Kepala Desa dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Tapteng,”pintanya.

Sugeng juga mengingatkan sanksi tegas akan dilakukan kepada setiap ASN Kepala Desa dan perangkat desa yang tidak mengindahkan instruksi Bupati Tapteng tersebut.

“Yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud Diktum Kesatu dan perintah sebagai mana yang dimaksud Diktum kedua ketiga dan keempat tersebut di atas akan dilakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,”tegas Sugeng.

Disinggung tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta menjaga netralitas sepanjang Pemilu berlangsung di media sosial. Bagi mereka yang melanggar bersiap untuk menerima sanksi moral.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.

“Oh iya tentu akan kita laksanakan sesuai dengan amanah yang tertuang dalam SKB itu, hal ini akan berlaku kepada siapapun tanpa ada tebang pilih dalam penegakannya, setiap ASN Kepala Desa dan Perangkat Desa, Pemkab Tapteng yang melanggar aturan akan diperiksa dan ditindak,”kata Sugeng Riyanta seraya meninggalkan lokasi. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *