Asahan, TRIBRATA TV
Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Tim gabungan dari Polres Asahan, Sub Denpom I/1-4 dan Sat Pol PP Pemkab Asahan kembali melakukan patroli di sejumlah titik di inti kota Kisaran, Rabu (25/3/2020) malam.
Patroli ini bertujuan untuk memastikan warga tidak lagi berkumpul di luar rumah demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hasilnya tim gabungan mengamankan delapan orang dari beberapa lokasi hiburan. Tindakan itu dilakukan karena masih berkeliaran di luar rumah, serta tanpa bisa menunjukkan kartu identitas diri.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona, hasilnya didapati delapan orang yang masih berkeliaran di malam hari dan tidak bisa menunjukkan KTP,” kata Kabag Ops Polres Asahan, Kompol RD Firman Darwin, Kamis (26/3/2020) siang.
Lanjut Firman, kedelapan orang pria itu lalu dibawa ke Mapolres Asahan untuk dilakukan pendataan. Selain itu, mereka yang diamankan diminta untuk menahan diri dan lebih sering berdiam di dalam rumah.
“Jadi sesuai imbauan dalam patroli sebelumnya, juga tidak diindahkan makanya kami melakukan penindakan,” sebutnya.
Ia pun kembali menegaskan kepada para pengusaha hiburan malam untuk membatasi jam operasional selama wabah Covid-19 masih mengancam keselamatan masyarakat.
Bahkan, bila tetap tak diindahkan bisa saja tindakan tegas dilakukan terhadap pemilik usaha hiburan malam. Sebab patroli ini juga melibatkan Pemkab Asahan.
“Bila sudah diingatkan tidak juga diindahkan. Bisa saja dilakukan penutupan paksa untuk sementara waktu, demi keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Di samping itu, petugas tim gabungan juga membubarkan warga yang masih berkumpul di sejumlah lokasi di Kota Kisaran, dan memintanya untuk kembali ke rumah masing-masing. (Gon)