Nias, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Nias, Samson P. Zai, mewakili Bupati menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Pada kegiatan itu sejumlah Kepala Daerah se-Kepulauan Nias ikut menandatangani perjanjian di Grand Kartika Jalan Gomo Kota Gunungsitoli pada Rabu (23/3/2022).
Turut hadir mwakili Bupati Nias, mewakili Bupati Nias Selatan, mewakili Bupati Nias Barat, Kasdim 0213/ Nias, mewakili Kapolres Nias, mewakili Kapolres Nias Selatan, mewakili Kajari Gunungsitoli, mewakili Kepala Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II Anggrah Warsono, Kepala KPP Pratama Sibolga Jerry Fadlinsyah, Kepala BPKPD Kota Gunungsitoli Yasokhi Tertulianus Harefa, SE., M.Si.
Samson P. Zai menyampaikan program KSWP ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama ini memberikan adanya peningkatan penerimaan negara yang selanjutnya akan diformulasikan dalam bentuk pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer pusat,”ucap Samson.
Sementara itu, Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua mengatakan, seluruh Kepala Daerah se-Kepulauan Nias tentunya senantiasa mendukung KSWP sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah Pusat yang dilaksanakan di daerah.
“Dalam pelaksanaannya mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah,” katanya.
Ia berharap agar Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selama ini berada di Kota Sibolga, juga dibangun di wilayah pemerintah Kota Gunungsitoli sehingga proses konsultasi tentang pajak lebih mudah dijangkau oleh masyarakat se-Kepulauan Nias. (F/Lase)