IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Keanggotaan Dedi Putra Rangkuti di Peradi Jambi Dipertanyakan

Dedi Putra Rangkuti
IMG-20240409-WA0076

Bungo, TRIBRATA TV

Legalitas Dedi Putra Rangkuti SH yang mengaku anggota organisasi Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) di Kabupaten Bungo Propinsi Jambi dipertanyakan. Pasalnya sejumlah pengacara di kabupaten itu menyatakan Dedi Putra Rangkuti bukan anggota Peradi.

IMG-20240227-124711

Arifin SH, pengacara yang sudah malang melintang beracara di Jambi mengatakan Dedi Putra Rangkuti kini bukan anggota Peradi.

“Memang dulu ia anggota Peradi, namun telah diberhentikan,” kata Arifin kepada media ini, Rabu (16/3/2022) lalu di Taman Hijau Kota Bungo.

Menurutnya, Dedi diberhentikan karena pelanggaran kode etik. Peradi Jambi, kata Arifin menerima banyak laporan soal pelanggaran kode etik dari klien Dedi.

Kepada media ini, Dedi Putra Rangkuti yang ditemui di rumahnya mengaku anggota Peradi sambil menunjukan kartu tanda anggotanya secara sekilas.

Bahkan ditembok pagar depan rumahnya, terukir tulisan besar Peradi yang mencolok mata.

Ia membantah telah menipu Wahyudin terkait uang Rp52 juta. Menurutnya uang itu adalah biaya operasional untuk mencari pelaku yang dilaporkan Wahyudin ke polisi. “Uang itu biaya mencari pelaku ke Jawa, ” katanya, Kamis (17/3/2022).

Namun ia tidak menjelaskan sudah sejauh mana proses mencari pelaku. Ia juga tidak menjelaskan mengapa tidak ada surat kuasa antara dia dengan Wahyudin untuk pendampingan kasus yang diadukan Wahyudin.

Ia bahkan mengatakan Wahyudin tidak bisa menghadirkan saksi-saksi sehingga kasusnya stagnan.

Sebelumnya, Wahyudin yang ditemui mengaku uang Rp52 juta itu diberikan secara bertahap atas permintaan Dedi Putra Rangkuti.

“Saya ini buta hukum, ia minta Rp12 juta untuk biaya lapor ke polisi, karena ada 4 pelaku masing-masing Rp3 juta, kemudian Rp5 juta untuk biaya perceraian,” ujar Wahyudin.

Juga untuk biaya periksa DNA, Dedi Putra Rangkuti minta uang Rp10 juta. “Tiap mau ke polsek ia minta uang untuk “service” polisi biar kasus saya lancar,” ungkapnya.

Diakuinya, ia beberapa kali diperiksa polisi untuk menindaklanjuti pengaduannya. “Saya hadir, tapi memang saya kesulitan mendapatkan saksi, karena tidak ada yang mau bersaksi atas pengaduan saya,” ucapnya lagi.

Menurut Wahyudin, seharusnya sebagai orang yang paham hukum Dedi Putra Rangkuti bisa menjelaskan padanya apakah pengaduannya bisa ditindaklanjuti polisi dengan kondisi ketiadaan saksi.

“Namun ia justru mendorong saya, laporkan saja, nanti polisi kita “service” kata dedi,” tambahnya.

Dedi juga tidak menawarkan membuat surat kuasa karena menurutnya tidak perlu. Alasannya karena mereka “main belakang” dengan polisi.

Soal bagaimana mendampingi klien, Hendri Saragih SH, mengatakan sebagai pengacara harusnya mendampingi kliennya hingga tuntas kasusnya. “Memang harus ada surat kuasa untuk pendampingan,” katanya.

Ia menyayangkan jika ada pengacara yang hanya memikirkan uang tanpa melihat situasi klien. “Ga benar itu,” tegasnya. (lsihombing)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *