Keroyok dan Tikam Oknum Polisi, 3 dari 5 Pelaku Diringkus Polsek Bangko

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

3 dari 5 pelaku pengeroyokan dan penikaman seorang personel Polisi bernama Mohd Alfikri (33) berhasil diringkus Tim opsnal Polsek Bangko Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Minggu (19/3/2023) malam.

IMG-20240227-124711

Pelaku berinisial RP alias Ridho, (27) alamat Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, JI alias Juned, (24) alamat Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, dan seorang remaja berusia 15 tahun. Sementara 2 lainnya masih diburu.

Ketiganya diringkus karena mengeroyok korban hingga hingga mengalami luka tusuk di punggung dan robek di bagian kepala. Aksi pengeroyokan itu terjadi di Jalan Utama Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko tepatnya di depan Pekong pada Sabtu (18/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, Rabu (22/3/2023) mengatakan malam itu korban bersama rekannya Daryanto (33) melintas di Jalan perdagangan Kecamatan Bangko, Rohil dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba datang pengendara sepeda motor dari arah yang berlawanan yang hampir menabrak sepeda motor korban.

Korban kemudian mengejar pengendara sepeda motor tersebut, hingga sampai di Jalan Utama Kelurahan Bagan barat tepatnya didepan Pekong, korban menghentikan pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tersebut.

Korban bertanya, kalian kok seperti itu bawa sepeda motor. Sementara rekannya bertanya kalian mabuk ya? yang dijawab pelaku Nggak pak, kami hanya minum tuak satu botol mineral.

Setelah itu korban pun pergi. Namun tidak berapa lama datang sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor mengejar. Salah seorang langsung memukul kepala korban menggunakan gitar.

Korban berusaha menghindar akan tetapi sekelompok orang tersebut melempar korban dengan menggunakan batu sambil terus mengejar.

Kelompok orang ini kemudian memukuli korban hingga ditusuk dibagian punggung dengan menggunakan senjata tajam.
Mereka lalu pergi meninggalkan korban dan rekannya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk dan berdarah pada punggung dengan panjang 1 cm dan lebar 10 cm dan luka robek pada bagian kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” jelas AKP Juliandi.

Menindak lanjuti laporan korban, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Panit 1 Opsnal Iptu Ryan Eka Setiawan, segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi diduga pelaku berada di rumahnya di Jalan Karya Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko.

Tim berhasil menangkap RP alias Ridho
yang mengaku mengeroyok bersama JI alias Juned. Tim pun memburu JI alias Juned di Jalan Usaha 1 Kelurahan Bagan Barat. JI pun mengaku memukul korban menggunakan gitar bersama tersangka yang anak dibawah umur dan bersama 2 lainnya.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHPidana Jo UU RI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tutupnya. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *