2 Residivis Curanmor Kembali Mengulah, Diringkus Tak Lama Setelah Beraksi

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pencurian sepeda motor. Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat tim Opsnal Polsek Bukit Raya menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku.

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku, AS (30) dan JH (32) berbagi tugas sebagai pengambil motor dan mengawasi situasi jalan depan rumah korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Selasa (22/3/2022) mengatakan keduanya ditangkap di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Bandar Ganja di Desa Sempajaya Diringkus Polres Tanah Karo

Menurutnya pencurian terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku AS melihat sepeda motor korban diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

“Kemudian AS menelpon JH dan mengajak mencuri sepeda motor itu. Setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor, sedangkan JH mengawasi situasi, sepeda motor didorong ke rumah AS yang masih di kawasan Perumahan Sidomulyo. Kemudian AS merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.

BACA JUGA  Beli Ekstasi dari Waitress, 9 Orang Diamankan dari THM Studio 21

Petugas yang menerima laporan pencurian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

Tak sampai 24 jam petugas mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya.

Kepada petugas keduanya mengaku mencuri sepeda motor sehingga dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya.

“Dari tangan pelaku mereja diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Warna hitam dan kunci T,” urai Kapolsek.

BACA JUGA  Pembunuhnya Ditangkap Namun Identitas Jasad Pria Ngambang di Sungai Denai Masih Kabur

Dijelaskan, AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh sementara JH residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *