Pembeli dan Penjual Sabu Diringkus Polres Tanjungpinang

IMG-20240409-WA0076

28 Gram Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Tanjungpinang

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

IMG-20240227-124711

Dua pria yang diduga pembeli dan penjual sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang. Dari tangan keduanya disita 4 paket sabu seberat 28,83 gram.

Penangkapan itu terjadi Sabtu (19/3/2022) setelah mendapat informasi akan ada transaksi sabu di Jalan Sultan Mahmud Kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

BACA JUGA  Perampok di Apotek Sahabat Ditembak Polisi

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ronny B, Senin (21/3/2022) mengatakan kedua pelaku, I alias AM dan IS ditangkap petugas saat berada di dalam kamar I alias AM.

“Dalam penggeledahan, dari tas I alias AM ditemukan 3 paket sabu, timbangan digital, bundle plastik bening, dan gunting, sedang dari pelaku IS ditemukan 1 paket sabu, tisu dan ponsel”, jelas Ronny.

BACA JUGA  Ancam Pakai Pisau, Ayah Tiri Lampiaskan Nafsu Bejadnya pada Siswi SMP

IS mengaku ia membeli 1 paket sabu itu seharga Rp250.000 dari I alias AM.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.(M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *