Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tuntut Bayar Denda Adat, Batamad Barito Utara Portal Jalan PT MPG

IMG-20240409-WA0076

Barito Utara, TRIBRATA TV

Setelah sempat menutup jalan masuk ke perusahaan PT Multi Persada Gatra (MPG)
di Kecamatan Lahei Barat dengan portal oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Barito Utara, akhirnya, Minggu (20/3/2022), portal itu dibuka atas permintaan Wakil Bupati Barito Utara, Kalteng, Sugianto Panala Putra.

IMG-20240227-124711

Wakil Bupati juga akan memediasi perusahaan perkebunan kelapa sawit itu dengan pihak Batamad. Wabup menjanjikan akan mempertemukan keduanya hari ini, Senin (21/3/2022) di rumah jabatan Bupati.

Sugianto Panala Putra yang datang bersama Kapolres AKBP Gede Pasek meminta warga membuka portal.

Pembukaan portal dilakukan dengan ritual adat pemotongan ayam oleh tokoh adat. Dua portal jalan menuju ke perusahaan itupun dibuka.

Sebelumnya, pemortalan itu dilakukan Batamad karena PT MPG yang merupakan anak perusahaan Musim Mas tidak mengindahkan denda adat terkait pengrusakan portal milik Batamad oleh PT MPG.

Dalam sidang adat yang digelar di Rumah Batang Barito Utara, PT MPG diwajibkan membayar denda senilai Rp900 juta atas pengrusakan itu. Dua kali sidang pertama, pihak perusahaan tidak hadir.

Baru pada sidang ketiga dihadiri perwakilan perusahaan yang menolak keputusan hakim adat yang dipimpin oleh para Pendawa dari Kedamanngan.

Karena pihak perusahaan menolak putusan adat itu, bahkan surat putusan sidang adat yang dikirimkan ke manajemen perusahaan juga ditolak, sehingga pada Sabtu (19/3/2022), ratusan masyarakat adat yang dipimpin
Komandan Brigade Batamad, Barito Utara, Hertin Kilat serta Fatah Bagan mewakili DAD (Dewan Adat Dayak) menutup jalan perusahaan menggunakan portal.

“Pemortalan ini hanya bersifat sementara,” kata Hertin Kilat dan Fatah Bagan.

Menurut Hertin Kilat, bila pihak PT.MPG mengakui dan membayar denda adat yang sudah diputuskan oleh sidang adat, Basara Ha,i pada Kamis 14 Februari 2022, maka portal akan dibuka.

Namun setelah 12 jam portal dipasang, Wakil Bupati menelpon Hertin Kilat karena diperintah Bupati Barito Utara, H Nadalsyah yang menghimbau agar portal dibuka dan akan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak.

Sengketa ini berawal dari klaim PT MPG atas 17 hektar lahan warga setempat. Karena tidak ada titik temu antara warga dan perusahaan, Lembaga Adat Batamad kemudian membuat portal di tanah warga. Namun portal ini dirusak PT MPG.

Dalam putusan adat, denda Rp900 juta itu sudah termasuk harga lahan 17 hektar milik warga dan biaya-biaya upacara ritual.

Masyarakat adat minta agar Wakil Bupati menjamin pihak perusahaan siap membayar penuh denda adat yang sudah menjadi keputusan bukan meminta keringanan dan pengurangan. Karena nilai adat tidak bisa dikurangi dan tidak bisa banding seperti halnya hukum positif.

Karena ada indikasi pihak PT.MPG minta keringanan denda adat dari denda hasil putusan sidang adat. (julandi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *