Pejambret yang Resahkan Warga Ditembak Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan, menembak pejambret ponsel yang sangat meresahkan warga.

IMG-20240227-124711

Pelaku adalah Mhd Fadil (24) warga Jalan Setia Luhur No.71 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Jalan Gatot Subroto simpang Jalan Rajawali tepatnya di SPBU.

Selain menembak kaki pelaku, tim juga mengamankan seorang wanita yang menjadi penadah ponsel hasil kejahatan tersebut, yakni Elviani Tuegeh (40) warga Jalan Pasar 7 Beringin Dusun IX, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA  15 Tahun Menunggu Keberanian, Korban Perkosaan Ayah Tiri Melapor

Penangkapan dan penembakan terhadap tersangka langsung dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M. Pirdaus dan Kanit Pidum, AKP Reza,

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Firdaus, Minggu (20/3/2022) mengatakan pelaku ditangkap atas laporan Juspendeli Girsang (41) warga Asrama Kodam Sunggal, Jalan Geminastiti Barat Blok K, No. 321, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Korban melapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/925/III/2022/ SPKT Polrestabes Medan/Sumatera Utara.

“Pelaku melakukan aksinya bersama rekannya, Mhd Hidayat Siregar (DPO) di depan Asrama Kodam, Jalan Sunggal, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu, (9/3/2022) sekira pukul 17.00 WIB,” kata Kompol Firdaus.

BACA JUGA  Kelola Kebun Tanpa Izin, Direktur PT Campang Tiga Ditangkap Polda Sumsel

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku bersama temannya mengendarai sepeda motor dan kemudian merampas ponsel korban yang sedang berjalan kaki.

“Uang hasil kejahatannya untuk bermain judi dan membeli narkoba. Dari pelaku, diamankan barang bukti ponsel merk Poco M3 milik korban, sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku serta uang tunai Rp10.000,” ungkap Kompol Firdaus.

“Saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain, pelaku melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku,” tegas Kompol Firdaus.

BACA JUGA  Dooor !! Bandar Sabu dan Ekstasi Ditembak Tim Buser Polsek Lima Puluh

Dari hasil introgasi, ponsel hasil curian dijual di konter ponsel Ely milik Elviani Tuegeh di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan seharga Rp1.200.000.

“Atas perbuatannya, pelaku Fadil dipersangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan Elviani dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *