Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Labuhanbatu menyayangkan pengusiran wartawan oleh DPRD Labuhanbatu pada Selasa (16/3/2021). Pengusiran itu terjadi sesaat sebelum Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Sebelumnya tidak ada informasi RDP itu tertutup, namun tiba-tiba begitu rapat akan dimulai, staf sekretariat dan keamanan mengusir wartawan dari ruangan,” kata Ketua FPII Labuhanbatu, M Rajagukguk, Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, kalaupun harus ada istilah RDP tertutup, alangkah baik jauh sebelum dimulainya RDP segera dikabari. “Bukan tiba-tiba sesaat akan dimulai rapat,” tandasnya.
Kabarnya, Ketua Komisi 3, Azan Riadi yang memerintahkan agar tidak ada wartawan yang meliput kegiatan tersebut. Alasan rapat itu tertutup karena ada informasi yang tidak boleh keluar.
Masalah ketertutupan ini juga menjadi soal karena pembahasan RDP itu terkait masalah persampahan, PAD dan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan lingkungan hidup.
“Ada apa ini? Mengapa harus tertutup, apakah ada rahasia yang dibicarakan, padahal kewajiban wartawanlah menyampaikan kerja-kerja wakil rakyat,” tandasnya. (Marhite R)